Mohon tunggu...
M Rafi Fadhilah
M Rafi Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   21:08 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:18 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Fungsi Hukum: 

a) Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial). 

b) Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering.  

MATERI 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)

Studi sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hukum dan hubungannya dengan masyarakat melalui perspektif ilmu sosial dan humaniora. Fokusnya pada praktik hukum di masyarakat (law in action), bukan hanya teks normatif (law in book). Topik kajiannya mencakup reformasi hukum, hak asasi manusia, dan manajemen sumber daya alam.

MATERI 12 (Hukum Progresif) 

1. Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. 

2. Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan. 

MATERI 13 (Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat) 

1. Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu social. 2. Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal.

MATERI 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM)
Hukum sosiologi mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Dalam hukum Islam, hukum berfungsi sebagai aturan dan nilai normatif yang dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial. Pendekatan sosiologi membantu memahami hukum sebagai fenomena sosial, meningkatkan efektivitasnya, dan menganalisis dampaknya terhadap masyarakat, mendukung adaptasi ajaran Islam dengan perkembangan zaman. 

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun