1. Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law).Â
2. Hukum memiliki 3 (tiga) unsur yakni;Â
a) Souvereign= berdaulat, independent, merdekaÂ
b) Command = perintahÂ
c) Sanction = sanksi hukumÂ
3. Karakteristik the living lawÂ
a) bentuk tidak tertulis,Â
b) sifat tidak otonom (responsive atau progresif),Â
c) bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,Â
d) pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,Â
e) sanksi tidak wajib ada.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!