Mohon tunggu...
M Rafi Fadhilah
M Rafi Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   21:08 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:18 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). 

2. Hukum memiliki 3 (tiga) unsur yakni; 

a) Souvereign= berdaulat, independent, merdeka 

b) Command = perintah 

c) Sanction = sanksi hukum 

3. Karakteristik the living law 

a) bentuk tidak tertulis, 

b) sifat tidak otonom (responsive atau progresif), 

c) bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya, 

d) pembentukan ditentukan dalam Masyarakat, 

e) sanksi tidak wajib ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun