4. Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.Â
MATERI 7 (Teori siklus sejarah ibnu khaldun & Emile Durkheim)Â
1. Masyarakat melalui empat fase siklus sejarah yang terus berulang;
a) fase kebangkitan (al ibda')Â
b) fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif)Â
c) Fase kemerosotan (ad-daur)
d) Fase keruntuhan (al-haad)
2. Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:Â
a) pertama, masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar. b) Kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan.Â
c) ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. Â
David Emile Durkheim, Teorinya menekankan pentingnya fakta sosial dan pendekatan fungsionalisme, yang melihat masyarakat sebagai sistem yang setiap bagiannya memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan sosial.