Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil Menurut Hukum Positif dan Imam Mazhab

28 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 28 Februari 2024   21:25 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Pembinaan keluarga: Berusaha memperbaiki diri secara terus-menerus, memberikan pendidikan agama kepada anak-anak, dan memperkuat ikatan keluarga melalui komunikasi yang baik, kebersamaan, dan dukungan satu sama lain.

7. Menghindari perbuatan yang dilarang oleh agama: Menjauhi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perselingkuhan, pergaulan bebas, atau praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip tersebut, generasi muda dan pasangan muda dapat membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, serta memberikan kontribusi positif dalam membentuk masyarakat yang Islami.

Moyang Raafi Wiguno          (222121008)

Nafisah Alya Prazdanissa    (222121013)

Nusaibah Ayu Febriani         (222121033)   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun