Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil Menurut Hukum Positif dan Imam Mazhab

28 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 28 Februari 2024   21:25 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perspektif religius terhadap pernikahan wanita hamil sangat dipengaruhi oleh ajaran dan interpretasi agama tertentu. Dalam beberapa tradisi, seperti Islam dan Kristen yang konservatif, pernikahan wanita hamil bisa dianggap sebagai solusi untuk menghindari stigma moral yang terkait dengan kehamilan di luar nikah. Namun, dalam agama-agama lain, pandangan bisa lebih kompleks, mempertimbangkan konteks sosial, kondisi individu, dan nilai-nilai kemanusiaan. Minimnya pendidikan agama di kalangan remaja dan kurangnya pengawasan serta edukasi dari orang tua dapat menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya situasi seperti pernikahan wanita hamil di luar nikah dalam masyarakat.

3. Tinjauan Yuridis

Implikasi hukum dari pernikahan wanita hamil dapat berbeda-beda antara yurisdiksi. Beberapa negara melindungi hak individu yang terlibat, sementara yang lain melarang atau memberlakukan batasan ketat. Di negara-negara dengan hukum keluarga berbasis agama, kehamilan bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan, sementara negara lain lebih menekankan usia dan kehendak bebas dalam menentukan validitas pernikahan. Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dianggap sah jika memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam hukum Islam dan Undang-undang perkawinan. Anak yang lahir dalam pernikahan semacam itu dianggap sah dan dapat dinasabkan kepada ibu dan ayahnya sesuai hukum Islam, dengan syarat anak lahir sekurang-kurangnya enam bulan setelah perkawinan orang tuanya. Oleh karena itu, meskipun pernikahan wanita hamil dapat diakui secara hukum, masih penting untuk mempertimbangkan hak-hak dan status anak yang lahir dalam konteks tersebut.

 

Langkah Preventif dan Edukatif Pernikahan Wanita Hamil

Generasi muda dan pasangan muda yang ingin membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam sebaiknya melakukan hal-hal berikut:

1. Edukasi: Memperoleh pemahaman yang baik tentang ajaran Islam mengenai pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta tata cara dalam membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis.

2. Memilih pasangan dengan bijak: Mencari pasangan yang sejalan dalam keyakinan, nilai, dan tujuan hidup, serta memiliki komitmen untuk membangun rumah tangga yang berlandaskan nilai-nilai Islami.

3. Taaruf (berkenalan): Memahami dengan baik calon pasangan melalui proses taaruf yang Islami, dengan pengawasan dan persetujuan dari keluarga masing-masing.

4. Pernikahan yang sah: Melakukan pernikahan sesuai dengan syariat Islam, termasuk memenuhi syarat-syaratnya dan mengikuti prosedur yang benar.

5. Kehidupan dalam pernikahan: Menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti saling menghormati, saling menyayangi, bekerja sama dalam membangun keluarga, dan menjalankan kewajiban agama serta tanggung jawab sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun