Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil Menurut Hukum Positif dan Imam Mazhab

28 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 28 Februari 2024   21:25 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendapat yang ketiga dari Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.

Pendapat yang keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendapat, di antaranya :

1.    Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.

2.    Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.

3.    Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.

4.    Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

 

Tinjauan Sosiologis, Religius dan Yuridis tentang Pernikahan Wanita Hamil

1. Tinjauan Sosiologis

Pernikahan wanita hamil mencerminkan dinamika sosial kompleks dalam masyarakat, dipengaruhi oleh norma-norma sosial, budaya, dan gender. Di masyarakat konservatif, kehamilan di luar nikah seringkali dianggap sebagai pelanggaran norma moral, menyebabkan stigma dan penolakan sosial. Namun, di masyarakat inklusif, pernikahan wanita hamil dapat diterima sebagai tanggung jawab atas perbuatan. Beberapa faktor sosial yang memengaruhi kehamilan sebelum menikah termasuk pergaulan bebas, kurangnya pemahaman akan batasan pertemanan, dan pengalaman broken home yang mendorong pencarian kebahagiaan di luar rumah tangga. 

2. Tinjauan Religious

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun