Mohon tunggu...
Mohammad AliShodiq
Mohammad AliShodiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip Ekonomi Islam terhadap Reseller di Lingkungan Pondok Pesantren Ittihadus'syafiiyah

1 Juli 2022   14:15 Diperbarui: 1 Juli 2022   14:21 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MOHAMMAD ALI SHODIQ, ARDITYA PRAYOGI M.Hum.

Program Studi Sejarah Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negri k.H. Abdurrahman wahid.

Email: mohammadalishodiq@gmail.com, arditya.pra.@gmail.com.

ABSTRAK: penerapan reseller santri di pondok pesantern ittihadusyafi'iyah,memberikan penerapan menjadi reseller yang baik, Implementasi dari nilai etika bisnis merupakan tanggung jawab bagi setiap pelaku pasar, dan etika bisnis inilah pengontrol bisnis agar sesuai dengan hakikat bisnis secara agama, pemerintah dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. 

Kunci kesuksesan reseller pada kita ialah bagaimana cara berkomunikasi yang benar dan tepat karena Ada beberapa indikator yang menjadi tumpuan dalam implementasi etika bisnis Islam, yakni: Prinsip Kesatuan seperti adanya ramah tamah terhadap customer. 

Sehingga ada pula yang diterapkan dari reseller yang memberikan keringanan dalam segi pembayaran siapapun itu pelanggannya, akan tetapi tetap ada jangka waktu yang ditentukannya.pemanfaatan gadget di masa pandemi, penerapan resseler di pondok ittihadussyafi'iyyah sangat positif dan bisa menjadi sarana alternatif bagi mahasiswa dan para santri.

Kata kunci: Implementasi  resseler, santri  Ittihadussyafi'iyah, Jual beli.

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang mudah dan syamil (menyeluruh) meliputi segala aspek kehidupan seperti jual beli. Dalam mengatur kehidupan, Islam juga memperhatikan berbagai maslahat dan menghilangkan segala bentuk mudharat. Termasuk maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli dengan berbagai aturan yang melindungi hak-hak pelaku bisnis dan memberikan berbagai kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaannya.

Hukum Islam adalah suatu peraturan (syariat) yang diturunkan Allah swt untuk kemaslahatan hidup manusia agar dapat hidup tenang, damai, tentram, dan bahagia baik di dunia maupun di akhirat. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, setiap manusia pasti melaksanakan kegiatan bermuamalah seperti jual beli (M. Hasan Subkhy, 2017)

Jual beli dalam islam ialah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad. Jika zaman dahulu transaksi jual beli dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua bela pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. 

Dengan kemajuan teknologi, kedua belah pihak tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi dapat dilakukan secara onlien seperti melalui shopee, lazada, tokopedia, instagram, facebook, tiktok dan lain sebagainya yang dapat diakses dengan mudah menggunakan handphone. 

Jual beli secara online di Indonesia meningkat dengan pesat. Banyak pebisnis kecil, sampai ibu-ibu rumah tangga yang berjualan secara online melalui media sosial. Jual beli secara online memang sangat potensial karena tidak dibatasi ruang dan waktu, dan dapat dilakukan setiap saat dan dapat menjangkau calon konsumen yang luas hingga seluruh dunia. (Nur Indah Fitriana, 2017)

Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh, yaitu al-Bay yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Menurut syara ialah menukarkan harta benda dengan alat pembelian yang sah atau dengan harta lain dengan ijab dan qabul menurut syara.(A. Zainuddin dan Muhammad Jamhari, 2014)

Jual beli secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti, jual beli artinya menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya tanpa bertujuan mencari ke untungan. Demikian juga dengan perkataan syara artinya mengambil dan syara yang artinya menjual. Jual beli adalah menggalihkan hak pemilik suatu barang kepada orang lain dengan menerima harga, atas dasar kerelaan kedua belah pihak (S, 2010)

Bisnis dikatakan sebagai kegiatan berdagang atau usaha komersil di dunia yang berhubungan dengan perdagangan yang dilakukan secara personal atau sekelompok untuk menghasilkan keuntungan atau menjual barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat (A, 2013) Perkembangan ulama fiqh membagi beberapa bidang salah satunya yang bermakna mufa'alah (saling berbuat). 

Dalam bermuamalah yang perlu diperhatikan yaitu menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang sesuai tuntunan syariah seperti shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah. Oleh sebab itu, Islam menekankan adanya moral dalam persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

 Bisnis dikatakan sebagai kegiatan berdagang atau usaha komersil di dunia yang berhubungan dengan perdagangan yang dilakukan secara personal atau sekelompok untuk menghasilkan keuntungan atau menjual barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan ulama fiqh membagi beberapa bidang salah satunya yang bermakna mufa'alah (saling berbuat). 

Dalam bermuamalah yang perlu diperhatikan yaitu menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang sesuai tuntunan syariah seperti shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah (Mardani., 2015) Oleh sebab itu, Islam menekankan adanya moral dalam persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

Implementasi dari nilai etika bisnis merupakan tanggung jawab bagi setiap pelaku pasar, dan etika bisnis inilah pengontrol bisnis agar sesuai dengan hakikat bisnis secara agama, pemerintah dan nilai-nilai yang ada di masyarakat (Aris Baidowi., 2011) Sebab itu Islam memiliki suatu batasan yang boleh dan tidak boleh yang dikenal dengan istilah etika (Muhammad Ersya Faraby, 2014). Etika bisnis Islam mengarahkan kaum muslimin untuk berbisnis atau berdagang yang tidak luput dari nilai moral atau memiliki etika bisnis.

Etika bisnis Islam berfungsi membantu pengusaha untuk menemukan hambatan yang terkait dengan moral, dalam praktek bisnis yang mereka hadapi (Ramlan., 2014) Sehingga bisnis yang dijalankan akan dapat menerima banyak manfaat dari kegiatan jual beli yang dilakukan dan kegiatan bisnis terciptanya pendapatan rezeki secara berkah dan mulia, sehingga terwujudlah untuk membangun pendirian seorang pengusaha yang memiliki sikap adil untuk mencapai pemenuhan kebutuhan, kesempatan kerja penuh dan distribusi pendapatan yang merata tanpa harus mengalami ketidak seimbangan yang berkepanjangan di masyarakat (Almizan., 2016).

Pandemi covid-19 membuat perubahan lingkungan dalam sejarah pemasaran modern, yang berdampak besar pada sosial perusahaan responsivitas (CSR), etika konsumen, dan filosofi pemasaran dasar. 

Dampak dari covid-19 sangat dirasakan di dunia ekonomi dan tindakan jarak sosial secara global (He, H., & Harris, 2020). Pemasaran elektronik seperti perangkat seluler, produk pintar, dan kecerdasan buatan lainnya termasuk konsep digital yang lebih luas di pemasaran yang mencakup semua lembaga untuk berkomunikasi dan menyampaikan nilai bagi pelanggan(Herhausen, D., Mioevi, D., Morgan, R. E., Kleijnen, M. H. P., Luminy, D. De, & Antoine, 2020). Pandemi Covid memaksa kegiatan pemasaran dilakukan secara digital tanpa harus bertatap muka antara penjual dan pembeli.

Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua yang merupakan produk budaya Indonesia asli(Jalal, A., & Aziz, 2017). Pesantren sekarang ini sudah banyak melakukan perubahan, hal ini  disebabkan oleh perkembangan ilmu penngetahuan dan tekhnologi, tuntutan masyarakat dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan sistem pendidikan. Pesantren merupakan akar pendidikan kemandirian di indonesia. Jika disandingkan dengan lembaga pendidikan yang pernah muncul di indonesia, pesantren merupakan sistem pendidikan tertua saat ini dan dianggap sebagai produk budaya indonesia yang indigenius.

Peneliti mengutip dari penelitian penerapan prinsip ekonomi Islam pada santri Pondok Pesantren Daarul 'Ulya bahwasannya  belum diterapkan dengan baik dan sebagaimana mestinya. 

Praktek reseller yang dijalankan oleh santri Pondok Pesantren Daarul 'Ulya belum sesuai dengan syariat Islam. Ada beberapa penyimpangan dalam praktek reseller diantaranya yaitu kurang lengkapnya spesifikasi barang yang dicantumkan dalam media sosial (Facebook atau Black Berry Mesangger), promosi barang yang berlebih-lebihan dimana dalam keterangan spesifikasinya terutama tentang kualitas barang tidak sesuai dengan gambar asli yang diunggah melalui Facebook atau Black Berry Mesangger, ketidak mampuan reseller untuk memberikan ganti rugi terhadap ketidak sesuaian barang yang dipesan.

METODOLOGI PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Penelitian yang berusaha mengungkapkan fenomena secara holistik dengan cara mendeskripsikannya melalui bahasa non-numerik di dalam konteks dan paradigma alamiah. Dan penelitian yang berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian Data tersebut dapat berasal dari naskah, wawancara, catatan lapangan, foto, video, dokumen pribadi, catatan atau memo dan dokumentasi resmi lainnya.

Sumber data primer ataupun sumber data pertama dimana sebuah data dihasilkan(Burhan Bungin., 2013). Data tersebut diperoleh dari keterangan orang-orang yang berhubungan dengan penelitian. Data primer di dalam penelitian ini adalah santri Pondok Pesantren Ittihadussafiiyah, yang terdiri dari reseller dan konsumen. 

Populasi yaitu keseluruhan sasaran yang seharusnya diteliti dan pada populasi itu hasil penelitian diberlakukan. Populasi adalah tempat terjadinya masalah yang diselidiki. Populasi itu bisa manusia atau bukan manusia, misalnya lembaga, badan sosial, dan kelompok yang akan dijadikan sumber informasi. Jadi, populasi adalah keseluruhan objek yang menjadi sasaran penelitian(Kasiram, 2010). Populasi di dalam penelitian ini adalah santri Pondok Pesantren Ittihadussyafiiyah.

Teknik sampling yang peneliti gunakan adalah purposive sampling, yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu(Sugiyono, 2014). Dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu, berdasarkan ciri atau sifat-sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya. 

Berdasarkan teknik sampling yang peneliti gunakan, peneliti menggunakan 2 (dua) reseller dan 2 (dua) konsumen dari 10 konsumen santri yang ada di Pondok Pesantren Ittihadussyafi'iyah berdasarkan pertimbangan berikut: Sampel yang peneliti pilih merupakan santri yang menjalankan praktek reseller dan Keluhan dari masing-masing konsumen dengan adanya praktek reseller.

Sumber data kedua sesudah sumber data primer. Dengan kata lain dapat diartikan bahwa sumber data sekunder merupakan data penunjang atau pendukung yang berhubungan dengan obyek penelitian. Sumber data sekunder yang digunakan peneliti meliputi buku: Adiwarman A.Karim, Ekonomi Mikro Islam, Vinna Sri Yuniarti, Ekonomi Mikro Syariah, Ahmad Syafii, Bisnis Dropshipping dan Reseller, Muhammad Amin Suma, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Keuangan Islam, Muhammad, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian prinsip ekonomi Islam terhadap praktek reseller.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Profil pondok pesantren Ittihadussyafi'iyah

Pondok pesantren ittihadussyafi'iyah terletak di JL. Pahlawan, Kec. Kajen, Kab.Pekalongan yang berjarak dari kampus IAIN Pekalongan sekitar 450 meter. Didirikan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang diasuh oleh kyai Fakhruddin.

Implementasi diartikan sebagai penerapan pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya sistem. Sehingga etika bisnis dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari(Arijanto, 2012). hasil wawancara yang diperoleh dari beberapa reseller di pondok pesantren ittihsdussyafiiyah yaitu beberapa santri yang berstatus mahasiswa ini memanfaatkan handphone tersebut untuk berdagang online melalui media sosial (seperti instagram dan whattsapp). Jual beli online sistem reseller ini sangat sederhana, mudah dijalankan dan tidak memerlukan modal yang besar.

Produk yang di jual

Santri menjadi reseller online dari beberapa toko pakaian seperti rayya kosmetik, maya Hijab Shop, dan beberapa lainnya di shoope dan di tokopedia. Adapun produk yang di jual oleh reseller melalui media sosial ialah kosmetik,parfum,baju, jilbab, body care, mukenah, batik, sarung  dan celana.

Mekanisme pelaksaanan jual beli reseller

 Adapun mekanisme pembelian barang yaitu dengan memesan barang terlebih dahulu dan beberapa hari kemudian barang baru sampai pada pemesan (pembeli) ataupun dengan COD. Adapun sistem pembayaran yang digunakan melalui transfer atau secara langsung(COD) yang sesuai dengan kesepakatan awal, diantar kerumah pemesan, atau melalui jasa pengiriman JNT atau JNE disesuaikan dengan tempat tinggal pemesan. Awal menjadi penjual (reseller) tidak harus mempunyai stock barang yaitu hanyalah dengan mengunggah gambar fashion di sosial media. 

Setelah memiliki modal yang cukup maka reseller harus memiliki stock, yang berfungsi untuk memberikan kepuasan kepada pembeli. karena saat reseller tidak memiliki stock barang dan pembeli sangat membutuhkan barang untuk saat itu maka pembeli akan mencari toko yang memiliki stock yang tersedia. Kunci kesuksesan reseller pada kita ialah bagaimana cara berkomunikasi yang benar dan tepat karena Ada beberapa indikator yang menjadi tumpuan dalam implementasi etika bisnis Islam, yakni: Prinsip Kesatuan seperti adanya ramah tamah terhadap customer. Sehingga ada pula yang diterapkan dari reseller yang memberikan keringanan dalam segi pembayaran siapapun itu pelanggannya, akan tetapi tetap ada jangka waktu yang ditentukannya(Mardani., 2015).

Hasil Pelaksanana reseller di pondok pesantren

Terdapat kelebihan dalam jual beli online dengan sistem reseller bagi pembeli  diantaranya yaitu pembeli tidak perlu keluar rumah dan mencari  barang yang diinginkan karena akan di antar langsung ke rumah, pembeli bisa melihat dan memilih harga yang seusai dengan isi kantong, dan banyak diskon.

Kelebihan reseller bagi penjual yaitu; penjual bisa memiliki pembeli dengan mudah melewati sosial media yang luas, penjual tidak harus memiliki toko untuk berjualan dan bisa untuk kerja sampingan.

kekurangan reseller ini diantaranya yaitu terkait dengan kepuasan konsumen dan promosi yang terlalu berlebihan mestinya. Kepuasan konsumen dan hak-hak yang konsumen belum diberikan sebagaimana mestinya seperti warna barang yang di gambar dengan barang aslinya tidak sesuai, barang yang sampai seperti kosmetik, parfum, body care terkadang pecah karena packingan yg kurang memnuhi standar. Selain itu, tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh reseller. Hal tersebut menyebabkan hak pembeli dan kewajiban seorang reseller tidak terpenuhi. Pembeli (pemesan) sering mengeluh mengenai hal tersebut.

Ketika stock masih tersisa maka reseller memberikan diskon yang sangat fantastis agar para pelanggan dapat berpartisipasi dengan antusias dan merasa senang dan puas terhadap penjualan kita dan setelah stock sudah habis maka kita para reseller bisa stock barang baru dan keuntungan dari penjualan sebelumnya bisa untuk menambah modal seperti penambahan barang yang di stock.

 KESIMPULAN

Implementasi reseller pada pondok pesantren ittihadussyafi'iyah berjalan dengan baik tetapi terdapat juga beberapa kekurangan yang signifikan.

Kunci kesuksesan reseller pada kita ialah bagaimana cara berkomunikasi yang benar dan tepat karena Ada beberapa indikator yang menjadi tumpuan dalam implementasi etika bisnis Islam, yakni: Prinsip Kesatuan seperti adanya ramah tamah terhadap customer. Sehingga ada pula yang diterapkan dari reseller yang memberikan keringanan dalam segi pembayaran siapapun itu pelanggannya, akan tetapi tetap ada jangka waktu yang ditentukannya.

Teruntuk para mahasiswa dan mahasiswi, menjadi reseller bisa menjadi sarana untuk mendapatkan tambahan uang jajan dan sebagai ajang melatih diri menjadi penjual yang bertanggung jawab dan jujur.

DAFTAR PUSTAKA

A. Zainuddin dan Muhammad Jamhari. (2014). No Title. Muamalah Dan Akhlak, Muamalah dan akhlak, 11.

A, A. (2013). No Title. Etika Bisnis Perspektif Islam. Bandung:Alfabeta, Etika Bisnis Perspekt. Islam. Bandung Alf.

Almizan. (2016). No Title. Pembangunan Ekonomi Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Pembang. Ekon. Dalam Perspekt. Ekon. Islam.

Arijanto, A. (2012). No Title. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada., Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis.

Aris Baidowi. (2011). No Title. Etika Bisnis Perspektif Islam, Etika Bisnis Perspekt. Islam.

Burhan Bungin. (2013). No Title. Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi Dan Format-Format Kualitatif Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan, Publik, Komunikasi Manajemen, Dan Pemasaran, Metodologi Penelitian Sosial dan Kualitatif Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan, Publik, Komunikasi Manajemen, dan Pemasaran.

He, H., & Harris, L. (2020). No Title. Journal of Business Research, The impact of Covid-19 pandemic on corporate social responsibility and marketing philosophy.

Herhausen, D., Mioevi, D., Morgan, R. E., Kleijnen, M. H. P., Luminy, D. De, & Antoine, R. (2020). No Title. The Digital Marketing Capabilities Gap. Industrial Marketing Management, 90, Digit. Mark. Capab. gap. Ind. Mark. Manag. 90.

Jalal, A., & Aziz, A. (2017). No Title. Jurnal Penelitian & Pendidikan Islam, Pondok Pesantren dan Jihad: Studi Tentang Pembelajaran Konsep Jihad.

Kasiram, M. (2010). No Title. Etdologi Penelitian Kualitatif Kuantitaif. Malang: UIN Maliki Press, etdologi Penelitian Kualitatif Kuantitaif.

M. Hasan Subkhy. (2017). No Title. Tinjauan Hukum Islam Tentang Resiko, Tentang Resiko Jual Beli Sistem Dropshipping, Skripsi, 3.

Mardani. (2015). No Title. Fiqh Ekonomi Syariah., Fiqh Ekon. Syariah.

Muhammad Ersya Faraby, S. I. F. (2014). No Title. Etos Kerja Pedagang Etnis Madura Di Pusat Grosir Surabaya Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam, Etos Kerja Pedagang Etnis Madura Di Pus. Grosir Surabaya Ditinjau dari Etika Bisnis Islam.

Nur Indah Fitriana. (2017). No Title. Pelaksanaan Jual Beli Antara Pelaku Usaha Dan Reseller Dalam Sistem Transaksi Online Di Reisa Garage Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jual Beli Antara Pelaku Usaha dan Reseller dalam Sistem Transaksi Online.

Ramlan. (2014). No Title. Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami Dalam Upaya Perlindungan Bagi Konsumen Muslim, Sertifikasi Halal Sebagai penerapan Etika Bisnis Islam. Dalam Upaya Perlindungan Bagi Konsum. Muslim.

S, H. I. M. dan H. Z. A. (2010). No Title. In H. Ibnu Masud dan H. Zainal Abidin S (Ed.), Fiqih Madzhab SyafiI Lengkap Muamalah, Munakahat, Jinayat, Edisi 1 (1st ed.). CV Pustaka Setia.

Sugiyono. (2014). No Title. Memahami Penelitian Kualitatif., Memahami Penelit. Kualitatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun