Mohon tunggu...
Mohammad AliShodiq
Mohammad AliShodiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip Ekonomi Islam terhadap Reseller di Lingkungan Pondok Pesantren Ittihadus'syafiiyah

1 Juli 2022   14:15 Diperbarui: 1 Juli 2022   14:21 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan kemajuan teknologi, kedua belah pihak tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi dapat dilakukan secara onlien seperti melalui shopee, lazada, tokopedia, instagram, facebook, tiktok dan lain sebagainya yang dapat diakses dengan mudah menggunakan handphone. 

Jual beli secara online di Indonesia meningkat dengan pesat. Banyak pebisnis kecil, sampai ibu-ibu rumah tangga yang berjualan secara online melalui media sosial. Jual beli secara online memang sangat potensial karena tidak dibatasi ruang dan waktu, dan dapat dilakukan setiap saat dan dapat menjangkau calon konsumen yang luas hingga seluruh dunia. (Nur Indah Fitriana, 2017)

Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh, yaitu al-Bay yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Menurut syara ialah menukarkan harta benda dengan alat pembelian yang sah atau dengan harta lain dengan ijab dan qabul menurut syara.(A. Zainuddin dan Muhammad Jamhari, 2014)

Jual beli secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti, jual beli artinya menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya tanpa bertujuan mencari ke untungan. Demikian juga dengan perkataan syara artinya mengambil dan syara yang artinya menjual. Jual beli adalah menggalihkan hak pemilik suatu barang kepada orang lain dengan menerima harga, atas dasar kerelaan kedua belah pihak (S, 2010)

Bisnis dikatakan sebagai kegiatan berdagang atau usaha komersil di dunia yang berhubungan dengan perdagangan yang dilakukan secara personal atau sekelompok untuk menghasilkan keuntungan atau menjual barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat (A, 2013) Perkembangan ulama fiqh membagi beberapa bidang salah satunya yang bermakna mufa'alah (saling berbuat). 

Dalam bermuamalah yang perlu diperhatikan yaitu menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang sesuai tuntunan syariah seperti shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah. Oleh sebab itu, Islam menekankan adanya moral dalam persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

 Bisnis dikatakan sebagai kegiatan berdagang atau usaha komersil di dunia yang berhubungan dengan perdagangan yang dilakukan secara personal atau sekelompok untuk menghasilkan keuntungan atau menjual barang maupun jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan ulama fiqh membagi beberapa bidang salah satunya yang bermakna mufa'alah (saling berbuat). 

Dalam bermuamalah yang perlu diperhatikan yaitu menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang sesuai tuntunan syariah seperti shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah (Mardani., 2015) Oleh sebab itu, Islam menekankan adanya moral dalam persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

Implementasi dari nilai etika bisnis merupakan tanggung jawab bagi setiap pelaku pasar, dan etika bisnis inilah pengontrol bisnis agar sesuai dengan hakikat bisnis secara agama, pemerintah dan nilai-nilai yang ada di masyarakat (Aris Baidowi., 2011) Sebab itu Islam memiliki suatu batasan yang boleh dan tidak boleh yang dikenal dengan istilah etika (Muhammad Ersya Faraby, 2014). Etika bisnis Islam mengarahkan kaum muslimin untuk berbisnis atau berdagang yang tidak luput dari nilai moral atau memiliki etika bisnis.

Etika bisnis Islam berfungsi membantu pengusaha untuk menemukan hambatan yang terkait dengan moral, dalam praktek bisnis yang mereka hadapi (Ramlan., 2014) Sehingga bisnis yang dijalankan akan dapat menerima banyak manfaat dari kegiatan jual beli yang dilakukan dan kegiatan bisnis terciptanya pendapatan rezeki secara berkah dan mulia, sehingga terwujudlah untuk membangun pendirian seorang pengusaha yang memiliki sikap adil untuk mencapai pemenuhan kebutuhan, kesempatan kerja penuh dan distribusi pendapatan yang merata tanpa harus mengalami ketidak seimbangan yang berkepanjangan di masyarakat (Almizan., 2016).

Pandemi covid-19 membuat perubahan lingkungan dalam sejarah pemasaran modern, yang berdampak besar pada sosial perusahaan responsivitas (CSR), etika konsumen, dan filosofi pemasaran dasar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun