Mohon tunggu...
Mochammad Masykur
Mochammad Masykur Mohon Tunggu... Buruh - Tukang soto

Seorang tukang soto yang menyenangi dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Satuan Pendidikan Berciri Khas Agama Katolik Tidak Melaksanakan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2003?

31 Mei 2023   19:58 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:19 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tidak menjadi masalah bila suatu satuan pendidikan berciri khas agama tertentu

menerapkan kekhasan mereka bila peserta didiknya seagama sesuai kekhasan satuan

pendidikan tersebut. Namun bila satuan pendidikan tersebut bersifat inklusi yang artinya semua

calon peserta didik boleh mendaftar dan mengikuti pendidikan di satuan pendidikan tersebut

tanpa melihat latar belakang agama, sosial, budaya, ekonomi maka saat itu juga pasal 12 ayat

1 huruf (a) UU nomor 20 tahun 2003 berlaku.

Bisa dipahami dan dibenarkan bila seruan gereja Katolik tersebut diperuntukkan kepada

satuan pendidikan keagamaan sebagaimana pada Pasal 30 UU nomor 20 tahun 2003 tentang

Pendidikan Keagamaan

Pasal 30

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun