Tidak menjadi masalah bila suatu satuan pendidikan berciri khas agama tertentu
menerapkan kekhasan mereka bila peserta didiknya seagama sesuai kekhasan satuan
pendidikan tersebut. Namun bila satuan pendidikan tersebut bersifat inklusi yang artinya semua
calon peserta didik boleh mendaftar dan mengikuti pendidikan di satuan pendidikan tersebut
tanpa melihat latar belakang agama, sosial, budaya, ekonomi maka saat itu juga pasal 12 ayat
1 huruf (a) UU nomor 20 tahun 2003 berlaku.
Bisa dipahami dan dibenarkan bila seruan gereja Katolik tersebut diperuntukkan kepada
satuan pendidikan keagamaan sebagaimana pada Pasal 30 UU nomor 20 tahun 2003 tentang
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat