Mohon tunggu...
Mochammad Masykur
Mochammad Masykur Mohon Tunggu... Buruh - Tukang soto

Seorang tukang soto yang menyenangi dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Satuan Pendidikan Berciri Khas Agama Katolik Tidak Melaksanakan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2003?

31 Mei 2023   19:58 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:19 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), Ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dan Pemerintah sesuai perintah UU maka menerbitkan PP nomor 55 tahun 2007 yang kami kutip pasal 3 dan 4 yang berkaitan dengan permasalahan ini. Untuk lebih lengkapnya  bisa didownload dari google.

Pasal 3

1. Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib

menyelenggarakan pendidikan agama.

Pasal 4

1. Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang

kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.

Penjelasan

Ayat (1)

Kurikulum pendidikan agama bagi peserta didik yang beragama berbeda dengan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun