Mohon tunggu...
Pendidikan

Modal Awal Menggunakan Gadai

4 Maret 2019   12:15 Diperbarui: 4 Maret 2019   12:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Modal awal menggunakan gadai, gadai adalah sistem yang sudah berasal dari zaman dahulu, tidak heran jika di zaman sekarang banyak yang menggadaikan barangnya untuk membuka usaha atau sebagai modal awal sebuah usaha, baik modal yang sedikit ataupun banyak.

Salah satu hadis mengatakan "Dari Anas Berkata, Rasulullah SAW telah menggadaikan baju besinya keapada seorang yahudi di Madinah lalu mengambil gandum untuk keluarganya dari gadai itu" (HR. Ibnu Majah)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa sistem gadai memang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, hingga berkembAng pesat sampai sekarang, dan telah disebutkan dalam al-Qur'an Q.S Al-Baqarah : 283 yang sekaligus dijadikan pedoman atau landasan dalam sistem gadai, yang arti ayatnya sebagai berikut :

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermua'malah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagaian kamu mempercayai sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al-Baqarah : 283)

Gadai sendiri memiliki pengertian dalam fiqih Islam ar-rahn, suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang (Zainudin Ali, Hukum Gadai Syari'ah, h.1), dalam istilah fikih, rahn secara bahasa bermakna al-tsubut dan al-habs yang artinya penetapan dan penahanan. Makna lain dari al-tsubut dan al-habs adalah terkurung dan terjerat atu tetap, kekal dan jaminan. Isatilah fiqh muamalah rahn secara bahasa diartikan dengan menyimpan suatu barang sebagai tanggungan hutang (Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 105), Ibnu Faris menyatakan, kalimat rahn terdiri dari tiga huruf ra, ha dan nun. Ketiga huruf tersebut menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak. Dari kata ini terbentuk kata rahn yaitu sesuatu yang digadaikan (Abu al-Husain Ahmad Ibn Faris Zakaria, Mu'jam Muqayyis al-Lughah, h.102), Ibnu Mandzur dalam kitab Lisan al-Arab menyatakan kalimat rahinah dalam surat al-Mudatsir ayat 38 yang berarti : "Tiap tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas perbuatan yang telah dikerjakannya" (Q.S al-Mudatsir ; 38).

Dalam ayat ini rahhinah bermakna tertahan, pengertian ini hampir sama dengan yang pertama karena yang tertera itu  tetap ditempatnya (Ibnu Mandzur, Op.Cit, h. 115), makna lain yang berkaitan dengan rahn, Ghufron. A. Mas'udi menyatakan bahwa yang dimaksud rahn adalah sebuah akad hutang  yang disertai dengan jaminan / agunan (Ghufron. A, Masudi, Fikh Mu'amalah Kontekstual, h. 175-176)

Dengan penjelasan di atas bahwa ketika kita membutuhkan modal dengan cara gadai barang kita akan di tahan sebagai jaminan untuk pinjaman, semakin banyak yang ingin kita pinjam maka jaminan yang kita berikan harus semakin besar, didalam sistem gadai juga terdapat akad akadnya, akad sendiri adalah prasyarat yang membedakan antara syari'ah dengan non syari'ah, akad merupakan pintu terbentuknya persyaratan sah atau tidaknya perbuatan mu'amalah, ada beberapa akad yang perlu diperhatikan dalam sistem gadai yakni sebagai berikut.

-Akad Tabarru'

Akad tabarru' sangat penting digunakan untuk diterapkan dalam sistem gadai, akad tabarru' yang merupakan akad tolong menolong merupakan ciri dasar dari pelaksanaan sistem gadai yang ada di masyarakat Indonesia. Akad tabarru' adalah perjanjian yang menyangkut non for profit (transaksi nirlaba/ tabaru'). Akad tabaru' pada hakikatnya bukan transaksi bisnis utuk mencari keuntungan kumesial seperti yang sekarang terjadi. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan rahm ada dua permasalahan yaitu :

*Masyarakat melakukan rahm krna benar-benar membutuhkan dana pribadi untuk keluarganya, mereka menggunakan tanah sebagai agunan karena untuk lebih meyakinkan dan adanya jaminan yang dipegang oleh pihak pemberi modal (Murtahin)

*Para pemilik modal yang sengaja mencari tanah gadaian denganmaksud dantujuan untuk komersial dan mencari keuntungan semata. Oleh karena dengan adanya akad tabaru' ini diharapkan tidak melakukan retenir dalam masalah gadai tanah.

Akad tabaru' dilakukan dengan tujuantolong -- menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Tabaru' memiliki asal arti kata perbuatan baik. Kalimat ini sering digunakan dalam Al-Qur'an, Al-Hadits, seperti contohnya "birru aba akum tabarrukum abna akum" yang artinya "berbuat baiklah kepada kedua orang tua mu, maka anak -- nak mu akan berbuat baik kepada kalian.

Akad tabaru' yang di maksud dengan akad meminjamkan barang, maka bentuk pinjamannya dapa berupa uang seperti yang dilakukan oleh pihak rahm kepada murtahin, dapat pula berbentuk jasa. Dalam kaitannya dengan bentuk uang. Akad tabaru' mempunyai tiga bentuk, di antaranya adalah

*Meminjamkan uang

*Memberikan jasa dalam bentuk pinjaman

*Memberikan pinjaman dalam bentuk barang (Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis Fikh dan Keuangan, h. 68) 

-Akad Qardhul Hasan

Qardhul hasan merupakan perjanjian dalam akad dengan sistem memberikan pinjaman lunak tanpa pemaksaan dalam pengembalian dari pinjaman tersebut. Praktik pelaksanaan dalam akad qardhul hasan di pegadaian syari'ah sama dengan praktik pellaksanaan gadai di pegadaian konvensional seperti biaya administrasi, biaya surat hilang dan biaya penjualan. Ahmad Khan mengatakan bahwa dalam gadai yang menggunakan skim akad qardhul hasan sebagai konsep hutang itu sesuai syari'ah, karenanya bentuk yang lebih tepat adalah skim akad qardhul hasan disebabkan kegunaannya untuk keperluan sosial. Dana pinjaman itu  diberikan dalam gadai dei kesejahtera'an seperti adanya bantuan kepada para petani yang membutuhkan dana baik untuk pribadi, keluarganya atau keperluan dalam tanah yang digarapnya.

*Perlakuan gadai syari'ah dalam bentuk qardhul hasan merupakan ketentuan biaya administrasi dengan syarat

*Biaya administrasi harus dinyatakan dalam bentuk nominal bukan presentase.

*Biaya administrasi harus bersifat jelas, nyata dan pasti serta terbatas pada hal hal mutlak yang diperlukan dalam akad atau kontrak

*Harta benda yang digadaikan oleh rahin berupa barang yang tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan jalan menjualnya dan berupa barang bergerak saja seperti emas, barang yang berguna dan mudah dijualnya kembali

*Dalam akad qardhul hasan tdak ada pembagian keuntungan bagi hasil (Muhammad Firdaus, Mengatasi Masalah Dengan Pegadaian Syari'ah, Cet. Ke 2, h. 29)

*Oleh karenanya akad dalam qardhul hasan bersifat sosial dan pihak murtahin tetap mendapatkan fee dari rahin sebagai pengganti dari biaya administrasi.

-Akad al-Mudharabah

Akad al-mudharabah merupakan akad yang biasa digunakan dalam dunia perbankan maupun dalam lembaga keuangan syari'ah lainnya.

-Akad bay al-Muqayyadah

Akad bay al-muqayyadah terdiri dari tiga suku kata yaitu al-akdu / aka, al-bay dan al-muqayyadah. Arti dari akad ini adalah akad yang dilakukan oleh rahin dan murtahin dalam mengelola marhun agar harta benda dimaksud mempunyai manfaat yang produktif. Konsep al-bay al-muqayyadah dalam pegadaian syari'ah ditentukan nasabah dapat memberi keuntungan berupa barang atas barang yang dibelikan oleh murtahin dapat memberikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan akad jual beli sehingga murtahin dapat mengambil keuntungan berupa margin dari penjualan barang tersebut sesuai kesepakatan antara keduanya (Muhammad Firdaus dkk)

-Akad Ijarah

Ijarah memiliki makna sewa menyewa. Kalimat ijarah berasal dari kata ujroh yang artinya upah. Akad ijarah merupakan pengambilan manfaat dari dua bentuk yaitu mu'ajir (pemilik yang menyewakan manfaat) dan al-musta'jir (penyewa atau orang yang membutuhkan pada barang). Barang yang diambil manfaatnya disebut ma'jur (suatu benda atau barang yang diambil manfaatnya atau tempat penitipan) dan adanya kompensansi atau adanya jasa, biaya yang dikeluarkan disebut dengan ujroh.

Kesimpulannya dari beberapa akad diatas, bergantung pada diri kita sendiri akan memilih yang mana untuk meminjam modal, hanya saja kita perlu mengetahui dengan benar apa yang kita butuhkan disaat kita ingin menggadaikan barang.

Unsur-unsur rahn yaitu rahin (orang yang memberikan jaminan), al-murtahin (orang yang menerima), al-marhun (jaminan), dan al-marhun bih (utang). Menurut Hanafiyah, rukun rahn yaitu ijab dan qabul darii rahin dan al-murtahin. Akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan barang. Sedangkan menurut ulama' yang lain rukun dari rahn yaitu shighat, aqid (orang yang berakad), marhun dan marhun bih.

Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat yaitu:

Orang yang menggadaiakn barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas yaitu baligh, berakal, dan memiliki kemampuan mengatur.

Syarat shighat Ulama' Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu.

Syarat marhun (barang gadai)

Ulama hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:

- Dapat diperjual belikan

-  Bermanfaat

- Jelas

-  Milik rahin

- Bisa diserahkan

- Tidak bersatu dengan harta lain

- Dipegang (dikuasai) oleh rahin

-  Harta yang tetap atau dapat dipindahkan

Syarat marhun bih :

Menurut Ulama Hanafiyah syarat dari marhun bih yaitu:

- Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan

- Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan

- Hak atas marhun bih harus jelas

Menurut Hanabilah dan Syafi'iyah syarat dari marhun bih yaitu:

- Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan

- Utang harus lazim pada waktu akad

- Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun