Mohon tunggu...
Pendidikan

Modal Awal Menggunakan Gadai

4 Maret 2019   12:15 Diperbarui: 4 Maret 2019   12:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akad tabaru' dilakukan dengan tujuantolong -- menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Tabaru' memiliki asal arti kata perbuatan baik. Kalimat ini sering digunakan dalam Al-Qur'an, Al-Hadits, seperti contohnya "birru aba akum tabarrukum abna akum" yang artinya "berbuat baiklah kepada kedua orang tua mu, maka anak -- nak mu akan berbuat baik kepada kalian.

Akad tabaru' yang di maksud dengan akad meminjamkan barang, maka bentuk pinjamannya dapa berupa uang seperti yang dilakukan oleh pihak rahm kepada murtahin, dapat pula berbentuk jasa. Dalam kaitannya dengan bentuk uang. Akad tabaru' mempunyai tiga bentuk, di antaranya adalah

*Meminjamkan uang

*Memberikan jasa dalam bentuk pinjaman

*Memberikan pinjaman dalam bentuk barang (Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis Fikh dan Keuangan, h. 68) 

-Akad Qardhul Hasan

Qardhul hasan merupakan perjanjian dalam akad dengan sistem memberikan pinjaman lunak tanpa pemaksaan dalam pengembalian dari pinjaman tersebut. Praktik pelaksanaan dalam akad qardhul hasan di pegadaian syari'ah sama dengan praktik pellaksanaan gadai di pegadaian konvensional seperti biaya administrasi, biaya surat hilang dan biaya penjualan. Ahmad Khan mengatakan bahwa dalam gadai yang menggunakan skim akad qardhul hasan sebagai konsep hutang itu sesuai syari'ah, karenanya bentuk yang lebih tepat adalah skim akad qardhul hasan disebabkan kegunaannya untuk keperluan sosial. Dana pinjaman itu  diberikan dalam gadai dei kesejahtera'an seperti adanya bantuan kepada para petani yang membutuhkan dana baik untuk pribadi, keluarganya atau keperluan dalam tanah yang digarapnya.

*Perlakuan gadai syari'ah dalam bentuk qardhul hasan merupakan ketentuan biaya administrasi dengan syarat

*Biaya administrasi harus dinyatakan dalam bentuk nominal bukan presentase.

*Biaya administrasi harus bersifat jelas, nyata dan pasti serta terbatas pada hal hal mutlak yang diperlukan dalam akad atau kontrak

*Harta benda yang digadaikan oleh rahin berupa barang yang tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan jalan menjualnya dan berupa barang bergerak saja seperti emas, barang yang berguna dan mudah dijualnya kembali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun