- Â Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
Syarat marhun bih :
Menurut Ulama Hanafiyah syarat dari marhun bih yaitu:
- Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan
- Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan
- Hak atas marhun bih harus jelas
Menurut Hanabilah dan Syafi'iyah syarat dari marhun bih yaitu:
- Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan
- Utang harus lazim pada waktu akad
- Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!