Orang yang menggadaiakn barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas yaitu baligh, berakal, dan memiliki kemampuan mengatur.
Syarat shighat Ulama' Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu.
Syarat marhun (barang gadai)
Ulama hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:
- Dapat diperjual belikan
- Â Bermanfaat
- Jelas
- Â Milik rahin
- Bisa diserahkan
- Tidak bersatu dengan harta lain
- Dipegang (dikuasai) oleh rahin
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!