Mohon tunggu...
Pendidikan

Modal Awal Menggunakan Gadai

4 Maret 2019   12:15 Diperbarui: 4 Maret 2019   12:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Orang yang menggadaiakn barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas yaitu baligh, berakal, dan memiliki kemampuan mengatur.

Syarat shighat Ulama' Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu.

Syarat marhun (barang gadai)

Ulama hanafiyah mensyaratkan marhun, antara lain:

- Dapat diperjual belikan

-  Bermanfaat

- Jelas

-  Milik rahin

- Bisa diserahkan

- Tidak bersatu dengan harta lain

- Dipegang (dikuasai) oleh rahin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun