*Dalam akad qardhul hasan tdak ada pembagian keuntungan bagi hasil (Muhammad Firdaus, Mengatasi Masalah Dengan Pegadaian Syari'ah, Cet. Ke 2, h. 29)
*Oleh karenanya akad dalam qardhul hasan bersifat sosial dan pihak murtahin tetap mendapatkan fee dari rahin sebagai pengganti dari biaya administrasi.
-Akad al-Mudharabah
Akad al-mudharabah merupakan akad yang biasa digunakan dalam dunia perbankan maupun dalam lembaga keuangan syari'ah lainnya.
-Akad bay al-Muqayyadah
Akad bay al-muqayyadah terdiri dari tiga suku kata yaitu al-akdu / aka, al-bay dan al-muqayyadah. Arti dari akad ini adalah akad yang dilakukan oleh rahin dan murtahin dalam mengelola marhun agar harta benda dimaksud mempunyai manfaat yang produktif. Konsep al-bay al-muqayyadah dalam pegadaian syari'ah ditentukan nasabah dapat memberi keuntungan berupa barang atas barang yang dibelikan oleh murtahin dapat memberikan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan akad jual beli sehingga murtahin dapat mengambil keuntungan berupa margin dari penjualan barang tersebut sesuai kesepakatan antara keduanya (Muhammad Firdaus dkk)
-Akad Ijarah
Ijarah memiliki makna sewa menyewa. Kalimat ijarah berasal dari kata ujroh yang artinya upah. Akad ijarah merupakan pengambilan manfaat dari dua bentuk yaitu mu'ajir (pemilik yang menyewakan manfaat) dan al-musta'jir (penyewa atau orang yang membutuhkan pada barang). Barang yang diambil manfaatnya disebut ma'jur (suatu benda atau barang yang diambil manfaatnya atau tempat penitipan) dan adanya kompensansi atau adanya jasa, biaya yang dikeluarkan disebut dengan ujroh.
Kesimpulannya dari beberapa akad diatas, bergantung pada diri kita sendiri akan memilih yang mana untuk meminjam modal, hanya saja kita perlu mengetahui dengan benar apa yang kita butuhkan disaat kita ingin menggadaikan barang.
Unsur-unsur rahn yaitu rahin (orang yang memberikan jaminan), al-murtahin (orang yang menerima), al-marhun (jaminan), dan al-marhun bih (utang). Menurut Hanafiyah, rukun rahn yaitu ijab dan qabul darii rahin dan al-murtahin. Akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan barang. Sedangkan menurut ulama' yang lain rukun dari rahn yaitu shighat, aqid (orang yang berakad), marhun dan marhun bih.
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat yaitu: