Mohon tunggu...
Pendidikan

Modal Awal Menggunakan Gadai

4 Maret 2019   12:15 Diperbarui: 4 Maret 2019   12:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-  Harta yang tetap atau dapat dipindahkan

Syarat marhun bih :

Menurut Ulama Hanafiyah syarat dari marhun bih yaitu:

- Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan

- Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan

- Hak atas marhun bih harus jelas

Menurut Hanabilah dan Syafi'iyah syarat dari marhun bih yaitu:

- Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan

- Utang harus lazim pada waktu akad

- Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun