Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Offline maupun Online dan Penyakit Masyarakat

26 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 26 Januari 2023   21:00 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi Online dan Penyakit Masyarakat

Oleh Muhammad Julijanto

Masalah perjudian seumur manusia. Karena Kitab Suci telah menjelaskan larangannya demikian regulasi hukum positif. Namun pelanggaran tetap terjadi pada periode tertentu hingga tidak terlacak. Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah perjudian dan upaya mencegah dalam kehidupan manusia. Data dikumpulkan dari berbagai sumber dan dianalisis untuk mengungkap fakta, data, dan  peristiwa. 

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perjudian sudah jelas dilarang, namun masyarakat masih tetap melaksanakan, penegakan hukum dan penindakan dari aparat penegak hukum konsisten dilaksanakan. Pendidikan dan pembinaan masyarakat terus dilakukan agar mampu menghindarkan diri dari kegiatan perjudian, membangun etos kerja masyarakat yang positif. Pembinaan generasi muda terus dilakukan, agar menghasilkan generasi unggul tidak terjebak pada kehidupan yang mengandalkan angan-angan kosong kemakmuran tanpa kerja keras.

Rentetan peristiwa pembunuhan Brigadir J membuka kotak pandora yang salama ini tertutup rapi dan tidak terendus oleh masyarakat, kini membuka mata dan telinga untuk awas mengikuti berita media yang multi informasi yang berkembang dan menjadi viral. 

Perjudian menjadi isu klasik yang sudah dinash dalam Kitab Suci sebagai suatu perbuatan yang mendatangkan dampak negative. Sebagian masyarakat berharap dengan kerja santai menghasilkan banyak uang. Mereka terbawa mimpi dan angan-angan akan keberuntungan dalam usahanya. 

Sementara di luar sana banyak orang yang banting tulang kerja keras, siang malam mencari rejeki. Mereka menggunakan segenap potensi dan kemampuannya untuk bekerja baik dalam sektor publik maupun sektor private.

Perjudian menjadi ancaman yang nyata dan berpotensi merusak norma- norma sosial. Perjudian dapat mengancam berlangsungnya ketertiban umum dan pembangunan nasional (Dasor et al., 2020). Perjudian telah melemahkan pembangunan sumber daya manusia. Generasi muda yang mestinya siap sebagai pelanjut perjuangan para tokoh bangsa, justru mereka terpuruk masa depannya masuk kepada lembah perjudian yang mengandalkan harapan dan impian, namun tidak ada kerja keras, hanya malas berpangku tangan mengharapkan mimpinya.

Mengapa perjudian berkembang dalam masyarakat? Bagaimana dampak yang terjadi dalam masyarakat?. Upaya yang dilakukan dalam rangka mengurangi dan memberantas panyakit masyarakat perjudian?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Dampak perjudian togel di kalangan Remaja Desa Mulyasari Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara dan Apa faktor pendorong Remaja Desa Mulyasari Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara melakukan Perjudian togel. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dampak yang terjadi pada remaja yang melakukan judi togel yaitu bersikap adiksi (kecanduan) dan menjadi pesta miras karena hasil kemenangan yang meraka dapatkan akan digunakan untuk berpesta minuman keras . Selain itu ada jugaa faktor yang menyebabkan remaja melakukan judi yaitu ada 4 faktor, yaitu : 1) faktor belajar. 2) faktor lingkungan. 3) faktor lapangan kerja (LUSI ANGGREINI, 2020).

Judi marak di berbagai media terutama adalah judi online sebenarnya masyarakat sudah memahami batasan-batasan norma-norma yang ada di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara namun kenyataannya. masyarakat merupakan kumpulan dari orang-orang yang berserikat bersama-sama di dalam membangun kehidupan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat. Dalam masyarakat menuntut seseorang untuk melakukan berbagai cara diantaranya dia menghimpun uang dengan berbagai cara terutama adalah melalui perjudian ini (Sunarso, 2021).

Perjudian berbagai macam bentuk dari yang sederhana sampai yang yang rumit merupakan bentuk dari kehidupan sosial yang ada dalam masyarakat kebutuhan ekonomi yang terus meningkat menuntut seseorang untuk bekerja keras membanting tulang mencari ide-ide untuk dapat mengumpulkan pundi-pundi rupiah dalam kehidupan dan memenuhi kebutuhannya, namun sayangnya masyarakat tidak menyadari bahwa praktik-praktik perjudian sebagai salah satu cara mencari lapangan pekerjaan atau mendapatkan pendapatan dengan cara yang cepat ini membuktikan suatu penyimpangan-penyimpangan sosial yang ada sebenarnya beberapa cara seseorang bisa mempunyai aset dan menambah aset yang dimiliki terutama adalah dalam dunia usaha ataupun bisnis namun di sisi yang lain ada praktik-praktik yang jelas di dalam masyarakat diantaranya adalah praktik perjudian yang itu semuanya akan membawa dampak dalam kehidupan sosial.

Penyimpangan sosial yang berbentuk judi togel ini menjadi muncul sebagai masalah sosial yang berakibat pada penyakit sosial. Penyakit sosial dari individu atau sekelompok masyarakat ini tentu akan semakin meluas jika tidak maksimal dalam pencegahannya, karena penyakit sosial seperti ini terus berkembang dari individu ke individu atau individu ke kelompok dan dari kelompok ke kelompok lain dengan iming-iming keuntungan berlipat. Hal ini tentu merupakan bagian dari kecacatan sikap dan perilaku pada nilai-nilai hukum, nilai-nilai sosial, nilai-nilai kepercayaan yang berlaku di dalam masyarakat pada umumnya (Sunarso, 2021).

Perjudian

Menurut pemikiran saya bahwa perjudian merupakan pekat penyakit masyarakat sehingga secara normatif agama Islam sudah melarang berbagai macam praktik perjudian.

Bagaimana firman Allah Innamal khomru wal maisiru wal azlam ritsum Min 'anali syaiton sesungguhnya minum-minuman keras mengundi nasib berjudi itu adalah perbuatan yang najis perbuatan yang dipengaruhi oleh setan sehingga di dalam transaksi-transaksi muamalah diatur sedemikian rupa jangan sampai menimbulkan hal-hal yang negatif. 

Salah satunya dalam bentuk perjudian kemudian horor yang merugikan orang lain kemudian yang maisir karena ada unsur-unsur yang gambling atau unsur-unsur yang mencari peruntungan usaha-usaha yang melakukan cara-cara yang semacam itu ini hendaknya dihindari dalam praktik muamalah dalam masyarakat perlu ada upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memahami betapa praktik judi ini akan rusak sistem sosial yang ada di masyarakat. 

Sehingga ini menjadi suatu yang tidak benar maka kalau ada aparatur penegak hukum yang melindungi justru memanfaatkan sebagai satu pun di pundi rupiah yang akan masuk kepada kantongnya ini adalah obvious of power penyimpangan suatu kekuasaan yang harus dihindari oleh penegak hukum maka penegak hukum aparatur baik itu sipil maupun aparatur yang terkait dengan penegakan hukum harus mempunyai integritas integritas itu terkait dengan kejujuran moralitas dan segala aspek-aspek yang akan

Oleh karena itu ada suatu pemikiran yang perlu kita cermati yang perlu kita kembangkan dari fenomena sosiologis Yang ada sekarang ini sejak kapan sih perjudian itu timbul di masyarakat sekalipun sebenarnya regulasi itu sudah sangat jelas namun pelaku-pelaku kejahatan ini selalu mengintai kepada masyarakat memang di sisi yang lain ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi yaitu aspek-aspek yang terkait dengan masalah ekonomi keluarga.

Bagaimana mencari penghidupan yang halal da  berkah?. Keberkahan inilah yang perlu diperhatikan dari setiap individu untuk bisa mencukupi dan menghidupi keluarganya supaya tidak terjatuh kepada perbuatan-perbuatan yang ribawi dan yang perjudian dalam usaha-usaha yang dilakukan.

Suatu sumber menyatakan bahwa omset dari setiap perjudian itu sangat besar baik itu cuti yang kecil maupun yang besar apalagi karena ada kecenderungan orang itu akan senantiasa akan senantiasa mengejar mimpi-mimpi mendapatkan suatu keberuntungan dengan melakukan perjudian itu sehingga dia mengharapkan sesuatu tanpa melakukan suatu kerja yang real yang nyata sehingga tumbuh pesat perjudian di dalam masyarakat.

Dilihat dari sisi maqasyid Syariah perjudian jelas ini akan rusak mental, merusak kehidupan dan bertentangan dengan masalah baik itu para pelaku maupun korban dari perjudian tersebut. Pada hakikatnya perjudian ini tetap akan merusak masyarakat dan sistem yang ada sejarah perjudian di Indonesia kita bisa lihat beberapa dulu pernah Dinas Sosial menyelenggarakan suatu undian berhadiah yang Tujuannya adalah untuk memberikan suatu kontribusi terhadap pembiayaan dalam penyelenggaraan event-event olahraga seperti halnya ada Porkas ada ada nomor dan berbagai macam bentuk perjudian yang pernah berkembang di Indonesia hingga Majelis Ulama mengeluarkan fatwa haramnya undian Porkas itu sendiri dan berbagai macam undian-undian yang lain yang cenderung kepada suatu perjudian ataupun peruntungan.

Demikian juga upaya-upaya dari Majelis Ulama Indonesia maupun dari ormas-ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan berbagai Ormas yang lain yang mengeluarkan fatwa melalui lembaga otoritas mereka masing-masing dalam rangka untuk melindungi martabat dan melindungi agama mereka dari pengaruh-pengaruh percucian yang rusak mental dan kepribadian umat.

Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari, membahas dan mendalami persoalan lotere totalisator (Lotto) dan Nasional Lotre (Nalo) dari segala seginya, mengambil keputusan. Lotto dan Nalo pada hakikatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur. Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 183. 219 dan surat Al Maidah ayat 90 dan 91.

Muktamar mengakui bagian hasil Lotto dan Nalo yang diambil pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil betul-betul dipergunakan bagi pembangunan. Namun madharat dan akibat jelek luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat, jauh lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan (Keputusan Tarjih Sidoarjo).

Dalam Al-Quran, judi disebut dengan istilah al-maisir. Al-maisir disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Quran yakni pada surat Al-Baqarah ayat 219, dan surat Al-Maidah ayat 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, berlawanan dengan lafazh ma'siru yang berarti susah. Menurut Syekh Mutawalli Sya'rawi dalam Tafsir Sya'rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya. Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur penting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.

Larangan berjudi dalam Islam tercatat dalam Al-Quran. Disebutkan bahwa judi adalah kegiatan yang menyebabkan dosa besar. Sebagaimana firman Allah ta'ala dalam surat Al-Baqarah ayat 219:

Saat ini berkembang berbagai macam bentuk perjudian di dunia maya atau yang kita kenal sebagai dunia online di mana orang setiap saat bisa melakukan inilah masalah yang sedang kita hadapi yaitu masyarakat yang dibuahi oleh mimpi-mimpi yang dipengaruhi oleh berbagai macam bentuk perjudian yang ada banyak referensi yang sudah menjelaskan tentang bagaimana dampak perjudian ini terhadap mentalitas masyarakat.

Bagaimana dampak sosial yang terjadi dari kehidupan sosial yang ada munculnya kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ini akibat dari perjudian yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri maka untuk menciptakan masyarakat yang harmoni kegiatan-kegiatan yang tidak produktif yang cenderung mempengaruhi mental dari masyarakat hendaknya diminimalisir bahkan menjadi sesuatu yang bisa merubah masyarakat yang kepada yang lebih baik bukan sebaliknya menjadikan masyarakat pemimpin dan penuh harapan terhadap angan-angan yang kosong tanpa suatu kerja keras dan membangun suatu kreativitas yang lebih baik lagi. Bagaimana pendapat anda tentang perjudian yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini baik itu cuti yang langsung maupun yang online.

Apa yang perlu dilakukan oleh masyarakat terhadap fenomena tersebut bagaimana penegakan hukum dalam maraknya perjudian secara online di situs-situs berikan analisis secara tajam melalui berbagai pendekatan atau multi disiplin analisis Rhoma Irama pernah menyetir lagunya tentang Marantika ini suatu bukti bahwa tahun 90-an bahkan tahun 70-an pernah marah berbagai macam bentuk perjudian yang ada di masyarakat mungkin tahun 80-an lah atau 90-an di beberapa daerah Mungkin kita bisa melihat tahun 90-an beberapa daerah di pedalaman marak sekali berbagai macam bentuk judi di dalam masyarakat yang itu dianggap sebagai suatu yang biasa bahkan ada suatu daerah yang menjadi suatu budaya di mana mereka tinggal. Tiada hari tanpa suatu perjudian di daerah tersebut. Bahkan dalam event-event yang terkait dengan keagamaan seperti halnya kelahiran seorang anak, kemudian kematian seseorang diperingati sebelumnya dibacain doa namun pada waktu yang sama. Mereka menggelar meja perjudian di tempat orang yang sedang berduka, maupun di tempat orang yang sedang punya hajat baik itu menikahkan anaknya atau pun menerima cucu yang baru lahir.

Bahkan setiap event yang ada selalu diiringi dengan mereka menggelar suatu perjudian di daerah tersebut. Tradisi yang negatif dari masyarakat yang pelan-pelan mulai terkikis saat ini. Orang sudah malu untuk secara terang-terangan melakukan suatu perjudian karena tidak ada rumusnya seseorang yang punya kebiasaan ataupun melakukan perjudian secara ekonomi ataupun secara rumah tangganya bisa hidup harmonis dan mempunyai ketenangan titik

Sebab harta yang dihasilkan dari perbuatan judi tersebut lebih banyak untuk sesuatu yang negatif bukan suatu yang positif untuk kehidupan yang lebih baik bahkan hartanya menjadi tidak berkah dan cenderung mereka berkubang dalam perbuatan yang jahat ataupun yang negatif yang lain.

Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat 1 yang berbunyi (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara. ("Pasal 303 KUHP Tentang Apa? https://news.detik.com/berita/d-6243566/pasal-303-kuhp-tentang-apa-cek-isinya-di-sini.)

Pasal 303 KUHP Ayat 2 (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Pasal 303 KUHP Ayat 3 (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHPSelain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya: Pasal 303 BIS ayat (1). (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2). (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Tradisi Moyang

Nah tradisi-tradisi masyarakat terdahulu tentang macam-macam judi yang ada yang secara tradisional seperti halnya balap merpati kemudian tabung ayam kemudian bermain kartu dan berbagai macam bentuk permainan yang condong itu digunakan sebagai ajang judi apa saja sebenarnya bisa digunakan sebagai ajang perjudian ini adalah tinggal dari

Bagaimana masyarakat mempersepsikan ataupun melakukan hal yang dilakukan ini maka seiring dengan perkembangan masyarakat mulai sadar akan nilai-nilai negatif yang selama ini dilakukan tidak memberikan dampak positif sehingga mulai bergeser masyarakat sudah mulai malu bila hanya menghabiskan waktu malamnya untuk melakukan hal-hal yang semacam ini namun saat ini orang melakukan perjudian sifatnya sangat pribadi karena terkait dengan akun atau media sosial dan melalui HP mereka secara online bisa terhubung dengan situs-situs judi yang setiap saat akan menggoda para pemilik Android untuk melakukan perjudian secara online.

Perjudian masih menjadi kegiatan yang dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat untuk jadikan sebagai permainan pengisi waktu kosong, atau bahkan dijadikan sebagai pencaharian (Waskita dalam Senoaji, 1987: 24); (Suharya, 2019).

Di kalangan generasi termasuk mahasiswa. Ada beberapa faktor yang menyababkan mahasiswa bermain judi online seperti tidak adanya aktivitas setelah jam kuliah selesai serta banyak warnet di daerah Kecamatan Tampan yang situs judi online-nya bisa diakses sehingga mahasiswa melakukan permainan tersebut (Daman Huri Lubis dan Syafrizal, 2013).

Penelitian yang dilakukan Lucky menyebutkan bahwa sikap remaja terhadap dampak negatif kebiasaan bermain judi online menyatakan setuju bahwa hampir 50% remaja yang bermain judi secara online akan mengalami penyimpangan perilaku yang melanggar moral dan hukum. Hal ini tampak dari responden yang tidak menaati hukum / peraturan dalam hidupnya, baik di dilingkungan keluarga dan masyarakat (Aldyano & Adha, 2019).

Dampak perjudian 

Hal inilah yang menyebabkan salah satu dampak negatif dari judi adalah kerugian materi seperti banyak uang dan harta yang terbuang sia-sia, bahkan hingga kesehatan yang terganggu akibat sering begadang demi melakoni perjudian, serta timbulnya konflik seperti terjadi pertengkaran dengan keluarga. Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Judi dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.

Bahaya judi antara lain; 1. Judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. 2. Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT. 3. Judi menimbulkan kemiskinan. 4. Judi merusak rumah tangga (mui.or.id).

Dampak perjudian bagi masyarakat Desa Komba, bahwa munculnya perjudian karena kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang baik dari pemerintah desa maupun kepolisian untuk memberikan pemahaman mengenai dampak perjudian bagi masyarakat serta karena tuntutan ekonomi di mana penghasilan yang tidak menentu (Komba et al., 2021).

Dampak dari perjudian sangat terlihat jelas, disadari ataupun tidak dampak perjudian adalah sebagai berikut: menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja, timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang, judi bersifat candu yang membuat pelaku merasa gelisah dan tidak nyaman apabila tidak melakukan perjudian, kerugian materi seperti banyak uang dan harta yang terbuang sia-sia, kesehatan yang terganggu akibat sering begadang demi melakoni perjudian, timbulnya konflik seperti terjadi pertengkaran dengan keluarga.

Dampak akademik yang dirasakan berupa seringnya begadang serta sulitnya melakukan aktivitas perkuliahan yang berpengaruh pada rendahnya IPK. Sedangkan dampak non akademik yang dirasakan seperti kecanduan bermain serta kesulitan ekonomi (FOOTBALL ONLINE GAMBLING (Case Study in Universitas Negeri Makassar) Zainal, Nazaruddin, n.d.).

Perjudian berdampak negatif di antaranya dengan timbulnya masalah ekonomi keluarga, sosial antara lain kebiasaan minum- minuman keras, intimidasi, memeras, maling, jambret, mencopet, malas-malasan bahkan keretakan rumah tangga hingga perceraian, dampak timbulnya kriminal lain serta dampak psikologi bagi pelaku judi itu sendiri (Sunarso, 2021).

Dampak perjudian tidak hanya pelaku perjudian saja, namun yang biasanya menjadi korban adalah keluarga dekat, bahkan tidak jarang mereka selalu berusaha untuk melakukan kejahatan yang lain, bila tidak tersedia uang untuk berjudi, belum lagi bila mereka memenangkan perjudian, tidak ada dalam pikirannya untuk melakukan investasi atau bahkan bederma untuk kepentingan social, sebagai upaya pencucian uang.

Upaya Mencegah Perjudian

Setiap individu mencari lingkungan pergaulan dan kehidupan yang kondusif untuk tumbuh kembang kepribadian dan kehidupan sosialnya. Bila kelompok maupun komunitas sudah mulai mengajak kepada upaya-upaya negatif dalam aktivitas social, maka berpikir kritis dan berani menolak untuk menghindari pergaulan yang lebih jauh. Syukur komunitas negatif tersebut bisa dirubah dengan an jiwa dan mental secara lebih tegas.

Menggiatkan kehidupan keagamaan yang harmonis dan kerukunan kehidupan keagamaan yang lebih baik. Upaya penegakan hukum dalam penanganan perjudian di tengah masyarakat, integritas aparat penegak hukum dalam menerima laporan masyarakat dan penindakan tindak pidana perjudian dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Keberanian masyarakat sekitar yang menjadi lokasi perjudian melaporkan kepada aparat penegak hukum, sehingga bisa dilakukan Tindakan hukum yang menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Pendekatan kebijakan penegakan serta proses penindakan terhadap pelaku hukum pidana (Rike Amalia, Henni Muchtar, 2019).

Kelompok masyarakat sipil melakukan edukasi kepada masyarakat dan menggiatkan kegiatan positif dan produktif dalam kehidupan sosial. Peran Lembaga keagamaan memberikan edukasi dan pemberdayaan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa mendapatkan pengetahuan dan perlindungan hukum yang lebih memadai.

Kalangan generasi muda selalu dilibatkan dalam kegiatan social kemasyarakatan, sehingga mempunyai kesibukan dan kepedulian social, tidak terjerumus dalam kehidupan social negative, seperti komunitas seni dan olah raga, atau organisasi kepemudaan yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam penyaluran potensi dan kemampuan leadership dalam berorganisasi. Waktunya akan terisi kualitas kegiatan yang mampu membentuk karakter, kepribadian dan keterampilan yang mendukung kemajuan bangsa di masa yang akan datang.


Kesimpulan

Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah disyari'atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela. Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Masyarakat dibangun kesadarannya dalam kehidupan social, agar tidak terjerumus pada kehidupan social yang negatif.

Daftar Pustaka

Aldyano, Pl., & Adha, I. S. M. M. (2019). SIKAP REMAJA TERHADAP DAMPAK NEGATIF KEBIASAAN BERMAIN JUDI ONLINE DI RT 05 LINGKUNGAN 003 KEDATON. 9--25.

Daman Huri Lubis dan Syafrizal. (2013). Judi Online Di Kalangan Mahasiswa Kota Pekanbaru Study Kasus Mahasiswa Yang Berdomisili Di Kecamatan Tampan. Jurnal Repository Unri, 1--11. http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/3928%09%0Arepository.unri.ac.id/handle/123456789/3928?show=full

Dasor, Y. W., Jeniba, F., & Budiman, N. (2020). Dampak Perjudian Terhadap Perkembangan Belajar Anak. Literasi Pendidikan, 1(1), 1--5.

FOOTBALL ONLINE GAMBLING (Case study in Universitas Negeri Makassar) Zainal, Nazaruddin. (n.d.). 39--48.

Komba, K., Manggarai, K., & Na, R. (2021). Rhizome: Jurnal Kajian Ilmu Ilmu Humaniora Dampak Perjudian Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Komba Kecamatan. 1(1), 19--25.

LUSI ANGGREINI. (2020). PERJUDIAN (Studi Sosiologi Tentang Perilaku Judi Togel di Kalangan Remaja Desa Mulyasari Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara). 1, 40. -

Rike Amalia, Henni Muchtar, M. P. E. (2019). UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN OLEH POLRESTA PADANG. JCE, 2(1), 56--66. https://www.bertelsmann-stiftung.de/fileadmin/files/BSt/Publikationen/GrauePublikationen/MT_Globalization_Report_2018.pdf%0Ahttp://eprints.lse.ac.uk/43447/1/India_globalisation%2C society and inequalities%28lsero%29.pdf%0Ahttps://www.quora.com/What-is-the

Suharya, R. (2019). Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja Kecamatan Samarinda seberang. Sosiatri-Sosiologi, 7(3), 326--340. ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id

Sunarso, B. (2021). Fenomenologis judi togel masa pandemi Covid-19. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 7(3), 543--549. https://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/view/1241%0Ahttps://jurnal.iicet.org/index.php/jppi/article/download/1241/928

"Selain Dosa Besar, Judi Juga Menimbulkan Dampak Buruk bagi Kehidupan" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6108175/selain-dosa-besar-judi-juga-menimbulkan-dampak-buruk-bagi-kehidupan. Diakses, 26/8/2022.

https://mui.or.id/hikmah/35434/hikmah-larangan-judi-dalam-islam-ketahui-bahaya-dan-dampaknya/. Diakses, 26/8/2022.

Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2011.

"Pasal 303 KUHP Tentang Apa? https://news.detik.com/berita/d-6243566/pasal-303-kuhp-tentang-apa-cek-isinya-di-sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun