Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Offline maupun Online dan Penyakit Masyarakat

26 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 26 Januari 2023   21:00 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjudian berbagai macam bentuk dari yang sederhana sampai yang yang rumit merupakan bentuk dari kehidupan sosial yang ada dalam masyarakat kebutuhan ekonomi yang terus meningkat menuntut seseorang untuk bekerja keras membanting tulang mencari ide-ide untuk dapat mengumpulkan pundi-pundi rupiah dalam kehidupan dan memenuhi kebutuhannya, namun sayangnya masyarakat tidak menyadari bahwa praktik-praktik perjudian sebagai salah satu cara mencari lapangan pekerjaan atau mendapatkan pendapatan dengan cara yang cepat ini membuktikan suatu penyimpangan-penyimpangan sosial yang ada sebenarnya beberapa cara seseorang bisa mempunyai aset dan menambah aset yang dimiliki terutama adalah dalam dunia usaha ataupun bisnis namun di sisi yang lain ada praktik-praktik yang jelas di dalam masyarakat diantaranya adalah praktik perjudian yang itu semuanya akan membawa dampak dalam kehidupan sosial.

Penyimpangan sosial yang berbentuk judi togel ini menjadi muncul sebagai masalah sosial yang berakibat pada penyakit sosial. Penyakit sosial dari individu atau sekelompok masyarakat ini tentu akan semakin meluas jika tidak maksimal dalam pencegahannya, karena penyakit sosial seperti ini terus berkembang dari individu ke individu atau individu ke kelompok dan dari kelompok ke kelompok lain dengan iming-iming keuntungan berlipat. Hal ini tentu merupakan bagian dari kecacatan sikap dan perilaku pada nilai-nilai hukum, nilai-nilai sosial, nilai-nilai kepercayaan yang berlaku di dalam masyarakat pada umumnya (Sunarso, 2021).

Perjudian

Menurut pemikiran saya bahwa perjudian merupakan pekat penyakit masyarakat sehingga secara normatif agama Islam sudah melarang berbagai macam praktik perjudian.

Bagaimana firman Allah Innamal khomru wal maisiru wal azlam ritsum Min 'anali syaiton sesungguhnya minum-minuman keras mengundi nasib berjudi itu adalah perbuatan yang najis perbuatan yang dipengaruhi oleh setan sehingga di dalam transaksi-transaksi muamalah diatur sedemikian rupa jangan sampai menimbulkan hal-hal yang negatif. 

Salah satunya dalam bentuk perjudian kemudian horor yang merugikan orang lain kemudian yang maisir karena ada unsur-unsur yang gambling atau unsur-unsur yang mencari peruntungan usaha-usaha yang melakukan cara-cara yang semacam itu ini hendaknya dihindari dalam praktik muamalah dalam masyarakat perlu ada upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memahami betapa praktik judi ini akan rusak sistem sosial yang ada di masyarakat. 

Sehingga ini menjadi suatu yang tidak benar maka kalau ada aparatur penegak hukum yang melindungi justru memanfaatkan sebagai satu pun di pundi rupiah yang akan masuk kepada kantongnya ini adalah obvious of power penyimpangan suatu kekuasaan yang harus dihindari oleh penegak hukum maka penegak hukum aparatur baik itu sipil maupun aparatur yang terkait dengan penegakan hukum harus mempunyai integritas integritas itu terkait dengan kejujuran moralitas dan segala aspek-aspek yang akan

Oleh karena itu ada suatu pemikiran yang perlu kita cermati yang perlu kita kembangkan dari fenomena sosiologis Yang ada sekarang ini sejak kapan sih perjudian itu timbul di masyarakat sekalipun sebenarnya regulasi itu sudah sangat jelas namun pelaku-pelaku kejahatan ini selalu mengintai kepada masyarakat memang di sisi yang lain ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi yaitu aspek-aspek yang terkait dengan masalah ekonomi keluarga.

Bagaimana mencari penghidupan yang halal da  berkah?. Keberkahan inilah yang perlu diperhatikan dari setiap individu untuk bisa mencukupi dan menghidupi keluarganya supaya tidak terjatuh kepada perbuatan-perbuatan yang ribawi dan yang perjudian dalam usaha-usaha yang dilakukan.

Suatu sumber menyatakan bahwa omset dari setiap perjudian itu sangat besar baik itu cuti yang kecil maupun yang besar apalagi karena ada kecenderungan orang itu akan senantiasa akan senantiasa mengejar mimpi-mimpi mendapatkan suatu keberuntungan dengan melakukan perjudian itu sehingga dia mengharapkan sesuatu tanpa melakukan suatu kerja yang real yang nyata sehingga tumbuh pesat perjudian di dalam masyarakat.

Dilihat dari sisi maqasyid Syariah perjudian jelas ini akan rusak mental, merusak kehidupan dan bertentangan dengan masalah baik itu para pelaku maupun korban dari perjudian tersebut. Pada hakikatnya perjudian ini tetap akan merusak masyarakat dan sistem yang ada sejarah perjudian di Indonesia kita bisa lihat beberapa dulu pernah Dinas Sosial menyelenggarakan suatu undian berhadiah yang Tujuannya adalah untuk memberikan suatu kontribusi terhadap pembiayaan dalam penyelenggaraan event-event olahraga seperti halnya ada Porkas ada ada nomor dan berbagai macam bentuk perjudian yang pernah berkembang di Indonesia hingga Majelis Ulama mengeluarkan fatwa haramnya undian Porkas itu sendiri dan berbagai macam undian-undian yang lain yang cenderung kepada suatu perjudian ataupun peruntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun