Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Offline maupun Online dan Penyakit Masyarakat

26 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 26 Januari 2023   21:00 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian juga upaya-upaya dari Majelis Ulama Indonesia maupun dari ormas-ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan berbagai Ormas yang lain yang mengeluarkan fatwa melalui lembaga otoritas mereka masing-masing dalam rangka untuk melindungi martabat dan melindungi agama mereka dari pengaruh-pengaruh percucian yang rusak mental dan kepribadian umat.

Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari, membahas dan mendalami persoalan lotere totalisator (Lotto) dan Nasional Lotre (Nalo) dari segala seginya, mengambil keputusan. Lotto dan Nalo pada hakikatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur. Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 183. 219 dan surat Al Maidah ayat 90 dan 91.

Muktamar mengakui bagian hasil Lotto dan Nalo yang diambil pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil betul-betul dipergunakan bagi pembangunan. Namun madharat dan akibat jelek luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat, jauh lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan (Keputusan Tarjih Sidoarjo).

Dalam Al-Quran, judi disebut dengan istilah al-maisir. Al-maisir disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Quran yakni pada surat Al-Baqarah ayat 219, dan surat Al-Maidah ayat 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, berlawanan dengan lafazh ma'siru yang berarti susah. Menurut Syekh Mutawalli Sya'rawi dalam Tafsir Sya'rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya. Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur penting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.

Larangan berjudi dalam Islam tercatat dalam Al-Quran. Disebutkan bahwa judi adalah kegiatan yang menyebabkan dosa besar. Sebagaimana firman Allah ta'ala dalam surat Al-Baqarah ayat 219:

Saat ini berkembang berbagai macam bentuk perjudian di dunia maya atau yang kita kenal sebagai dunia online di mana orang setiap saat bisa melakukan inilah masalah yang sedang kita hadapi yaitu masyarakat yang dibuahi oleh mimpi-mimpi yang dipengaruhi oleh berbagai macam bentuk perjudian yang ada banyak referensi yang sudah menjelaskan tentang bagaimana dampak perjudian ini terhadap mentalitas masyarakat.

Bagaimana dampak sosial yang terjadi dari kehidupan sosial yang ada munculnya kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ini akibat dari perjudian yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri maka untuk menciptakan masyarakat yang harmoni kegiatan-kegiatan yang tidak produktif yang cenderung mempengaruhi mental dari masyarakat hendaknya diminimalisir bahkan menjadi sesuatu yang bisa merubah masyarakat yang kepada yang lebih baik bukan sebaliknya menjadikan masyarakat pemimpin dan penuh harapan terhadap angan-angan yang kosong tanpa suatu kerja keras dan membangun suatu kreativitas yang lebih baik lagi. Bagaimana pendapat anda tentang perjudian yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini baik itu cuti yang langsung maupun yang online.

Apa yang perlu dilakukan oleh masyarakat terhadap fenomena tersebut bagaimana penegakan hukum dalam maraknya perjudian secara online di situs-situs berikan analisis secara tajam melalui berbagai pendekatan atau multi disiplin analisis Rhoma Irama pernah menyetir lagunya tentang Marantika ini suatu bukti bahwa tahun 90-an bahkan tahun 70-an pernah marah berbagai macam bentuk perjudian yang ada di masyarakat mungkin tahun 80-an lah atau 90-an di beberapa daerah Mungkin kita bisa melihat tahun 90-an beberapa daerah di pedalaman marak sekali berbagai macam bentuk judi di dalam masyarakat yang itu dianggap sebagai suatu yang biasa bahkan ada suatu daerah yang menjadi suatu budaya di mana mereka tinggal. Tiada hari tanpa suatu perjudian di daerah tersebut. Bahkan dalam event-event yang terkait dengan keagamaan seperti halnya kelahiran seorang anak, kemudian kematian seseorang diperingati sebelumnya dibacain doa namun pada waktu yang sama. Mereka menggelar meja perjudian di tempat orang yang sedang berduka, maupun di tempat orang yang sedang punya hajat baik itu menikahkan anaknya atau pun menerima cucu yang baru lahir.

Bahkan setiap event yang ada selalu diiringi dengan mereka menggelar suatu perjudian di daerah tersebut. Tradisi yang negatif dari masyarakat yang pelan-pelan mulai terkikis saat ini. Orang sudah malu untuk secara terang-terangan melakukan suatu perjudian karena tidak ada rumusnya seseorang yang punya kebiasaan ataupun melakukan perjudian secara ekonomi ataupun secara rumah tangganya bisa hidup harmonis dan mempunyai ketenangan titik

Sebab harta yang dihasilkan dari perbuatan judi tersebut lebih banyak untuk sesuatu yang negatif bukan suatu yang positif untuk kehidupan yang lebih baik bahkan hartanya menjadi tidak berkah dan cenderung mereka berkubang dalam perbuatan yang jahat ataupun yang negatif yang lain.

Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat 1 yang berbunyi (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun