Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Offline maupun Online dan Penyakit Masyarakat

26 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 26 Januari 2023   21:00 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara. ("Pasal 303 KUHP Tentang Apa? https://news.detik.com/berita/d-6243566/pasal-303-kuhp-tentang-apa-cek-isinya-di-sini.)

Pasal 303 KUHP Ayat 2 (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Pasal 303 KUHP Ayat 3 (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHPSelain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya: Pasal 303 BIS ayat (1). (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2). (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Tradisi Moyang

Nah tradisi-tradisi masyarakat terdahulu tentang macam-macam judi yang ada yang secara tradisional seperti halnya balap merpati kemudian tabung ayam kemudian bermain kartu dan berbagai macam bentuk permainan yang condong itu digunakan sebagai ajang judi apa saja sebenarnya bisa digunakan sebagai ajang perjudian ini adalah tinggal dari

Bagaimana masyarakat mempersepsikan ataupun melakukan hal yang dilakukan ini maka seiring dengan perkembangan masyarakat mulai sadar akan nilai-nilai negatif yang selama ini dilakukan tidak memberikan dampak positif sehingga mulai bergeser masyarakat sudah mulai malu bila hanya menghabiskan waktu malamnya untuk melakukan hal-hal yang semacam ini namun saat ini orang melakukan perjudian sifatnya sangat pribadi karena terkait dengan akun atau media sosial dan melalui HP mereka secara online bisa terhubung dengan situs-situs judi yang setiap saat akan menggoda para pemilik Android untuk melakukan perjudian secara online.

Perjudian masih menjadi kegiatan yang dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat untuk jadikan sebagai permainan pengisi waktu kosong, atau bahkan dijadikan sebagai pencaharian (Waskita dalam Senoaji, 1987: 24); (Suharya, 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun