Namun, secara persentase dari harga awal sebelum dikenakan pajak (Rp100), kenaikan ini sebenarnya mencapai 9% (dari Rp11 menjadi Rp12).Â
Ini menunjukkan bahwa efek kenaikan pajak ini jauh lebih besar daripada yang terlihat pada pandangan pertama.
Kenaikan 9% ini dapat berdampak pada hampir semua sektor ekonomi.Â
Barang dan jasa yang dikenakan PPN akan mengalami kenaikan harga, yang berarti masyarakat harus merogoh kantong lebih dalam untuk membeli barang-barang sehari-hari.Â
Dampak ini akan terasa lebih signifikan bagi kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke bawah yang pengeluarannya lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan dasar.Â
Pada saat daya beli masyarakat masih lemah, kenaikan harga barang ini jelas akan membebani mereka.
Tantangan di Tengah Daya Beli yang Melemah
Kebijakan menaikkan PPN muncul di tengah situasi yang sulit bagi banyak masyarakat Indonesia.Â
Pandemi COVID-19 yang melanda sejak tahun 2020 telah meninggalkan jejak ekonomi yang dalam, dengan banyak usaha yang gulung tikar dan lapangan kerja yang hilang.Â
Meskipun ekonomi sudah mulai pulih, daya beli masyarakat masih belum sepenuhnya kembali seperti sebelum pandemi.
Indikator ekonomi menunjukkan bahwa tingkat inflasi masih cukup tinggi, dan pertumbuhan pendapatan masyarakat tidak sejalan dengan kenaikan harga-harga.Â
Meningkatnya harga barang kebutuhan pokok seperti pangan, energi, dan transportasi semakin menambah beban bagi masyarakat.Â