Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Bisnis: Mengenal Fraud Sebagai "Parasit" Dalam Bisnis Perbankan

25 November 2024   09:31 Diperbarui: 25 November 2024   11:06 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Penulis

Istilah fraud mungkin asing di telinga kebanyakan temen-temen semua. Tahukah temen-temen semua menurut Fraud Typologies Whitepaper GBG 2024 ternyata lebih dari 56% bisnis di Indonesia telah menjadi korban berbagai bentuk dari fraud itu sendiri. Wah banyak sekali ya, bayangkan berapa kerugian yang dihasilkan dari fraud tersebut pastinya banyak sekali bukan dan dalam dunia perbankan sendiri pada tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat kerugian perbankan akibat fraud sepanjang Semester I tahun 2020 dan Semester II tahun 2021 mencapai Rp 4,62 triliun. WOW fantastis bukan.

Lantas apa itu fraud? Bagaimana fraud bisa menjadi "Parasit" dalam dunia perbankan?  Untuk memahami fraud dan mengetahui mengapa fraud bisa menjadi "Parasit" dalam dunia perbankan secara detail. Temen-temen bisa membaca artikel di bawah ini yaa.

 PENGERTIAN FRAUD

Secara bahasa, fraud adalah istilah yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti kecurangan. 

Secara istilah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau menggunakan sarana Lembaga Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung,

Menurut the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu, seperti manipulasi atau penyajian laporan yang salah kepada pihak lain. Tindakan kecurangan ini dapat dilakukan oleh individu baik dari dalam maupun luar organisasi untuk meraih keuntungan pribadi.

Dari pengertian diatas dapat diartikan fraud adalah perbuatan atau tindakan penyimpangan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu sehingga mengakibatkan korban fraud menderita kerugian dan pelaku fraud mendapatkan keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok;

PENYEBAB TERJADINYA FRAUD

Menurut Donald R. Cressey, pakar studi kejahatan terorganisasi, kriminologi, dan white-collar crime, setidaknya ada 3 hal yang menjadi penyebab umum terjadinya fraud dalam dunia perbankan, yaitu:

  1. Perceived Pressure (tekanan)

Faktor penyebab terjadinya fraud yang pertama adalah adanya tekanan, tekanan dalam hal ini memiliki arti sebagai suatu niat atau motif seseorang untuk melakukan kecurangan (fraud). Misalnya seseorang yang bekerja dalam suatu Lembaga Jasa Keuangan atau perusahaan lainnya merasa gajinya terlalu kecil dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya ataupun keluarganya. Sehingga yang mengakibatkan seseorang tersebut tertekan untuk melakukan kecurangan (fraud) demi mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Biasanya pelaku yang melakukan fraud dalam hal ini memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan. Hal ini patut diwaspadai dan dicegah dengan melakukan pengendalian internal secara berkala, pergantian kewenangan pengelolaan dana perusahaan dan penyuluhan terkait hal tersebut. Sehingga diharapkan dapat fraud tersebut.

  1. Perceived opportunity (kesempatan)

Faktor penyebab terjadinya fraud yang kedua adalah adanya kesempatan, kesempatan untuk melakukan kecurangan (fraud) sering kali terbuka lebar. Ketika suatu perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan tidak melakukan review keuangan secara berkala maka hal tersebut dapat membuka kesempatan yang lebar bagi pelaku-pelaku fraud untuk menjalankan aksinya.

Review keuangan/ audit keuangan secara berkala tidak semerta-merta dapat menutup kesempatan untuk melakukan fraud. Haruslah dibarengi dengan penyuluhan dan pengawasan yang intens secara berkala juga. Sehingga dapat membuat suasana dan lingkungan yang seperti selalu diawasi, sehingga akan berdampak terhadap semakin kecilnya kesempatan pelaku fraud untuk melakukan kecurangan.

  1. Rationalization (pembenaran)

Faktor penyebab terjadinya fraud yang ketiga adalah pembenaran. Pembenaran dalam hal ini memiliki arti seseorang yang membenarkan perbuatannya padahal perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Misalnya pelaku fraud yang telah melakukan kecurangan merasa bahwa apa yang dilakukannya adalah benar dan bukan suatu kesalahan. Pelaku tersebut beralasan bahwa fraud yang dilakukannya benar dikarenakan alasan tertentu seperti perolehan gaji yang kecil yang tidak sesuai dengan effort yang telah dia lakukan dalam melakukan pekerjaannya, perolehan insentif yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya maupun keluarganya. Ataupun perlakukan tidak adil dalam pembagian keuntungan.

Oleh karena itu, pelaku atau kelompok yang melakukan kecurangan tersebut merasa wajar dengan apa yang dilakukannya karena mereka merasa pantas untuk mendapatkannya. 

JENIS-JENIS FRAUD

Menurut Steve Albrecht dalam bukunya Fraud Examination, fraud dalam bisnis perbankan dapat diklasifikasikan menjadi 5 Jenis, yaitu:

  1. Employee Embezzlement atau occupational fraud

Employee Embezzlement atau Occupational Fraud memiliki arti pencurian atau kecurangan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan.

Contohnya adalah karyawan dalam suatu perusahaan melakukan kecurangan terhadap perusahannya sendiri misalkan melakukan pemalsuan laporan keuangan, membuat data yang seharusnya tidak ada menjadi ada, dan kecurangan lainnya yang merugikan perusahaan.

  1. Management fraud

Management Fraud memiliki arti manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan. Kecurangan dalam jenis fraud yang satu ini dilakukan bukan oleh karyawan biasa tetapi dilakukan oleh manajemen puncak yang dapat kita umpakan jajaran direksi atau kepala cabang.

Kecurangan jenis ini adalah kecurangan yang sangat-sangat parah karena manajemennnya puncaknya saja melakukan kecurangan apalagi jajaran dibawahnya.

  1. Investment scams 

Investment scams memiliki arti seseorang melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal. Kebohongan investasi dapat kita artikan dengan investasi bodong. Penipuan berkedok investasi biasanya memberikan iming-iming keuntungan tinggi dengan modal yang rendah atau ketika kita sudah menyetor investasi kepada mereka tetapi mereka berbohong dengan tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak kita. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi sehingga dapat terhindar dari kebohongan investasi

  1. Vendor fraud

Vendor fraud memiliki arti perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang atau contoh lain adalah biaya administrasi perbankan dimahalkan dari biaya aslinya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dari selisih biaya yang seharusnya. Hal tersebut merugikan pelanggan/nasabah karena nasabah tidak tahu menahu akan hal tersebut, nasabah beranggapan memang segitu harganya padahal aslinya tidak demikian.

  1. Customer fraud

Berbeda dengan Vendor Fraud, Customer fraud memiliki arti pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya. Yang dimaksud dengan pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya adalah seringkali kita menemukan bahwa dalam beberapa kasus bukan perusahaan yang menipu pelanggan tetapi pelanggan yang menipu perusahaan.

PENGATURAN HUKUM MENGENAI FRAUD

Kejahatan fraud dalam bisnis perbankan bukan merupakan kejahatan yang bersifat 1 jenis akan tetapi berbagai macam jenisnya yang masuk ke dalam pengertian dari "tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau menggunakan sarana Lembaga Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung". 

Kejahatan fraud bisa tergolong ke dalam hukum pidana maupun hukum perdata. 

Hukum pidana secara umum menyebut fraud dengan "Pencurian dengan penipuan" , "Pencurian dengan penggelapan dan penipuan" . "Penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai bank" dan lain sebagainya. 

Fraud dapat ditemukan dalam Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, Pasal 372 Tentang Penggelapan, Pasal 378 Tentang Perbuatan Curang. 

Pasal 362 KUHP berbunyi 

"Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". 

Pasal 372 KUHP berbunyi

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu"

Pasal 378 KUHP berbunyi

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Perbuatan fraud dapat masuk ke dalam lingkup perdata jika korban yang merasa dirugikan ingin menuntut ganti rugi terhadap pelaku fraud. Misalkan Bank melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terhadap nasabahnya yang mengakibatkan nasabah tersebut mengalami kerugian baik secara material maupun non-material maka, nasabah tersebut dapat melakukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terhadap bank terkait untuk mendapatkan hak-haknya kembali.

FRAUD MENJADI "PARASIT" DALAM BISNIS PERBANKAN

Seperti yang sudah saya jelaskan diatas tentang fraud maka temen-temen sudah tergambarkan bahwasanya fraud adalah tindakan yang sangat merugikan. Dalam bisnis perbankan tindakan fraud merupakan tindakan yang sering ditemukan. Kasus terbaru dari tindakan fraud di perbankan yaitu hilangnya uang nasabah PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. senilai 22 miliar. Kasus hilangnya uang nasabah ini melibatkan Kepala Cabang PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. dengan memalsukan data-data nasabah kemudian melakukan penarikan dana serta transfer kepada rekan-rekannya tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus tersebut merupakan salahsatu contoh dari ratusan kasus lainnya yang kerugiannya bisa mencapai triliunan.

Dalam dunia perbankan tindakan fraud biasanya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Kecurangan, yaitu pegawai bank melakukan kecurangan dengan cara mengambil dana nasabah yang bukan seharusnya miliknya;

  2. Penyembunyian fakta, yang mana pegawai bank melakukannya dengan cara mentransfer uang nasabah kepada rekening pribadinya, namun tidak tercantum di dalam buku tabungan nasabah.

  3. Memanipulasi data, dengan cara misalnya merubah nama nasabah menjadi orang lain (pihak ketiga, diluar pihak bank) yang mana pada akhirnya uang tersebut kepada pihak ketiga tersebut.

Fraud tersebut dapat dilakukan dengan berbagai modus operandi dalam berbagai bidang yaitu di bidang kredit/pembiayaan, bidang simpanan/operasional, dan bidang logistik. Pada kesempatan kali ini saya hanya menyebutkan modus operandi di bidang kredit/pembiayaan. Menurut Djoko Santoso Mulyono modus fraud di bidang kredit/pembiayaan adalah:

  1. Mark up nilai proyek yang di danai

  2. Mark up nilai jaminan

  3. Jaminan palsu/bermasalah

  4. Dokumen yang dipersyaratkan palsu (perizinan, kontrak, SPK)

  5. Analisa kredit tidak akurat

  6. Analisa yang berorientasi untuk meloloskan pemberian kredit

  7. Pemberian kredit melanggar prosedur pemberian perkreditan

  8. Kerjasama pemberian kredit oknum dengan debitur

  9. Penggunaan kredit tidak sesuai dengan peruntukan

  10. Putusan kredit bersifat top-Down

  11. Memberikan kemudahan terhadap syarat prosedur kredit

  12. Kredit fiktif, topengan, atau tempelan

Berdasarkan hal diatas kita telah mengetahui berbagai macam modus operandi dari fraud yang dapat terjadi di bisnis perbankan dan ternyata kita dapat mengetahui bahwa tidak sedikit modus operandi yang dapat dilakukan oleh para pelaku fraud. 

Konsekuensi dari banyaknya fraud yang dilakukan dalam lingkungan perbankan akan berdampak terhadap eksistensi dari Bank itu sendiri. Pada tahun 2024 saja terdapat sekitar 14 Bank yang bankrut, hal tersebut disebabkan pastinya karena internalnya sendiri. Kebanyakan bank hancur atau bankrut dikarenakan oleh internalnya sendiri yang bermasalah dan banyaknya fraud yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai bank tersebut. Sudah seharusnya mulai dari saat ini bank melakukan tindakan serius untuk memberantas fraud dalam internalnya sendiri karena jika tidak maka pelaku fraud tersebut layaknya "PARASIT" dalam internal bank tersebut yang lambat laun akan menggerogoti dan menghancurkan bank itu sendiri.

Sumber

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun