Seperti yang sudah saya jelaskan diatas tentang fraud maka temen-temen sudah tergambarkan bahwasanya fraud adalah tindakan yang sangat merugikan. Dalam bisnis perbankan tindakan fraud merupakan tindakan yang sering ditemukan. Kasus terbaru dari tindakan fraud di perbankan yaitu hilangnya uang nasabah PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. senilai 22 miliar. Kasus hilangnya uang nasabah ini melibatkan Kepala Cabang PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. dengan memalsukan data-data nasabah kemudian melakukan penarikan dana serta transfer kepada rekan-rekannya tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus tersebut merupakan salahsatu contoh dari ratusan kasus lainnya yang kerugiannya bisa mencapai triliunan.
Dalam dunia perbankan tindakan fraud biasanya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Kecurangan, yaitu pegawai bank melakukan kecurangan dengan cara mengambil dana nasabah yang bukan seharusnya miliknya;
-
Penyembunyian fakta, yang mana pegawai bank melakukannya dengan cara mentransfer uang nasabah kepada rekening pribadinya, namun tidak tercantum di dalam buku tabungan nasabah.
Memanipulasi data, dengan cara misalnya merubah nama nasabah menjadi orang lain (pihak ketiga, diluar pihak bank) yang mana pada akhirnya uang tersebut kepada pihak ketiga tersebut.
Fraud tersebut dapat dilakukan dengan berbagai modus operandi dalam berbagai bidang yaitu di bidang kredit/pembiayaan, bidang simpanan/operasional, dan bidang logistik. Pada kesempatan kali ini saya hanya menyebutkan modus operandi di bidang kredit/pembiayaan. Menurut Djoko Santoso Mulyono modus fraud di bidang kredit/pembiayaan adalah: