Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Bisnis: Mengenal Fraud Sebagai "Parasit" Dalam Bisnis Perbankan

25 November 2024   09:31 Diperbarui: 25 November 2024   11:06 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Penulis

Seperti yang sudah saya jelaskan diatas tentang fraud maka temen-temen sudah tergambarkan bahwasanya fraud adalah tindakan yang sangat merugikan. Dalam bisnis perbankan tindakan fraud merupakan tindakan yang sering ditemukan. Kasus terbaru dari tindakan fraud di perbankan yaitu hilangnya uang nasabah PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. senilai 22 miliar. Kasus hilangnya uang nasabah ini melibatkan Kepala Cabang PT. Bank Maybank Indonesia Tbk. dengan memalsukan data-data nasabah kemudian melakukan penarikan dana serta transfer kepada rekan-rekannya tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus tersebut merupakan salahsatu contoh dari ratusan kasus lainnya yang kerugiannya bisa mencapai triliunan.

Dalam dunia perbankan tindakan fraud biasanya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Kecurangan, yaitu pegawai bank melakukan kecurangan dengan cara mengambil dana nasabah yang bukan seharusnya miliknya;

  2. Penyembunyian fakta, yang mana pegawai bank melakukannya dengan cara mentransfer uang nasabah kepada rekening pribadinya, namun tidak tercantum di dalam buku tabungan nasabah.

  3. Memanipulasi data, dengan cara misalnya merubah nama nasabah menjadi orang lain (pihak ketiga, diluar pihak bank) yang mana pada akhirnya uang tersebut kepada pihak ketiga tersebut.

Fraud tersebut dapat dilakukan dengan berbagai modus operandi dalam berbagai bidang yaitu di bidang kredit/pembiayaan, bidang simpanan/operasional, dan bidang logistik. Pada kesempatan kali ini saya hanya menyebutkan modus operandi di bidang kredit/pembiayaan. Menurut Djoko Santoso Mulyono modus fraud di bidang kredit/pembiayaan adalah:

  1. Mark up nilai proyek yang di danai

  2. Mark up nilai jaminan

  3. Jaminan palsu/bermasalah

  4. Dokumen yang dipersyaratkan palsu (perizinan, kontrak, SPK)

  5. Analisa kredit tidak akurat

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun