Analisa yang berorientasi untuk meloloskan pemberian kredit
Pemberian kredit melanggar prosedur pemberian perkreditan
Kerjasama pemberian kredit oknum dengan debitur
Penggunaan kredit tidak sesuai dengan peruntukan
Putusan kredit bersifat top-Down
Memberikan kemudahan terhadap syarat prosedur kredit
Kredit fiktif, topengan, atau tempelan
Berdasarkan hal diatas kita telah mengetahui berbagai macam modus operandi dari fraud yang dapat terjadi di bisnis perbankan dan ternyata kita dapat mengetahui bahwa tidak sedikit modus operandi yang dapat dilakukan oleh para pelaku fraud.Â
Konsekuensi dari banyaknya fraud yang dilakukan dalam lingkungan perbankan akan berdampak terhadap eksistensi dari Bank itu sendiri. Pada tahun 2024 saja terdapat sekitar 14 Bank yang bankrut, hal tersebut disebabkan pastinya karena internalnya sendiri. Kebanyakan bank hancur atau bankrut dikarenakan oleh internalnya sendiri yang bermasalah dan banyaknya fraud yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai bank tersebut. Sudah seharusnya mulai dari saat ini bank melakukan tindakan serius untuk memberantas fraud dalam internalnya sendiri karena jika tidak maka pelaku fraud tersebut layaknya "PARASIT" dalam internal bank tersebut yang lambat laun akan menggerogoti dan menghancurkan bank itu sendiri.
Sumber