Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Bisnis: Mengenal Fraud Sebagai "Parasit" Dalam Bisnis Perbankan

25 November 2024   09:31 Diperbarui: 25 November 2024   11:06 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Penulis

Analisa yang berorientasi untuk meloloskan pemberian kredit

  • Pemberian kredit melanggar prosedur pemberian perkreditan

  • Kerjasama pemberian kredit oknum dengan debitur

  • Penggunaan kredit tidak sesuai dengan peruntukan

  • Putusan kredit bersifat top-Down

  • Memberikan kemudahan terhadap syarat prosedur kredit

  • Kredit fiktif, topengan, atau tempelan

  • Berdasarkan hal diatas kita telah mengetahui berbagai macam modus operandi dari fraud yang dapat terjadi di bisnis perbankan dan ternyata kita dapat mengetahui bahwa tidak sedikit modus operandi yang dapat dilakukan oleh para pelaku fraud. 

    Konsekuensi dari banyaknya fraud yang dilakukan dalam lingkungan perbankan akan berdampak terhadap eksistensi dari Bank itu sendiri. Pada tahun 2024 saja terdapat sekitar 14 Bank yang bankrut, hal tersebut disebabkan pastinya karena internalnya sendiri. Kebanyakan bank hancur atau bankrut dikarenakan oleh internalnya sendiri yang bermasalah dan banyaknya fraud yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai bank tersebut. Sudah seharusnya mulai dari saat ini bank melakukan tindakan serius untuk memberantas fraud dalam internalnya sendiri karena jika tidak maka pelaku fraud tersebut layaknya "PARASIT" dalam internal bank tersebut yang lambat laun akan menggerogoti dan menghancurkan bank itu sendiri.

    Sumber

    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK)

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun