Perceived opportunity (kesempatan)
Faktor penyebab terjadinya fraud yang kedua adalah adanya kesempatan, kesempatan untuk melakukan kecurangan (fraud) sering kali terbuka lebar. Ketika suatu perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan tidak melakukan review keuangan secara berkala maka hal tersebut dapat membuka kesempatan yang lebar bagi pelaku-pelaku fraud untuk menjalankan aksinya.
Review keuangan/ audit keuangan secara berkala tidak semerta-merta dapat menutup kesempatan untuk melakukan fraud. Haruslah dibarengi dengan penyuluhan dan pengawasan yang intens secara berkala juga. Sehingga dapat membuat suasana dan lingkungan yang seperti selalu diawasi, sehingga akan berdampak terhadap semakin kecilnya kesempatan pelaku fraud untuk melakukan kecurangan.
Rationalization (pembenaran)
Faktor penyebab terjadinya fraud yang ketiga adalah pembenaran. Pembenaran dalam hal ini memiliki arti seseorang yang membenarkan perbuatannya padahal perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Misalnya pelaku fraud yang telah melakukan kecurangan merasa bahwa apa yang dilakukannya adalah benar dan bukan suatu kesalahan. Pelaku tersebut beralasan bahwa fraud yang dilakukannya benar dikarenakan alasan tertentu seperti perolehan gaji yang kecil yang tidak sesuai dengan effort yang telah dia lakukan dalam melakukan pekerjaannya, perolehan insentif yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadinya maupun keluarganya. Ataupun perlakukan tidak adil dalam pembagian keuntungan.
Oleh karena itu, pelaku atau kelompok yang melakukan kecurangan tersebut merasa wajar dengan apa yang dilakukannya karena mereka merasa pantas untuk mendapatkannya.Â
JENIS-JENIS FRAUD
Menurut Steve Albrecht dalam bukunya Fraud Examination, fraud dalam bisnis perbankan dapat diklasifikasikan menjadi 5 Jenis, yaitu:
Employee Embezzlement atau occupational fraud
Employee Embezzlement atau Occupational Fraud memiliki arti pencurian atau kecurangan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan.
Contohnya adalah karyawan dalam suatu perusahaan melakukan kecurangan terhadap perusahannya sendiri misalkan melakukan pemalsuan laporan keuangan, membuat data yang seharusnya tidak ada menjadi ada, dan kecurangan lainnya yang merugikan perusahaan.
Management fraud
Management Fraud memiliki arti manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan. Kecurangan dalam jenis fraud yang satu ini dilakukan bukan oleh karyawan biasa tetapi dilakukan oleh manajemen puncak yang dapat kita umpakan jajaran direksi atau kepala cabang.
Kecurangan jenis ini adalah kecurangan yang sangat-sangat parah karena manajemennnya puncaknya saja melakukan kecurangan apalagi jajaran dibawahnya.
Investment scamsÂ
Investment scams memiliki arti seseorang melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal. Kebohongan investasi dapat kita artikan dengan investasi bodong. Penipuan berkedok investasi biasanya memberikan iming-iming keuntungan tinggi dengan modal yang rendah atau ketika kita sudah menyetor investasi kepada mereka tetapi mereka berbohong dengan tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak kita. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi sehingga dapat terhindar dari kebohongan investasi
Vendor fraud
Vendor fraud memiliki arti perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang atau contoh lain adalah biaya administrasi perbankan dimahalkan dari biaya aslinya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dari selisih biaya yang seharusnya. Hal tersebut merugikan pelanggan/nasabah karena nasabah tidak tahu menahu akan hal tersebut, nasabah beranggapan memang segitu harganya padahal aslinya tidak demikian.
Customer fraud
Berbeda dengan Vendor Fraud, Customer fraud memiliki arti pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya. Yang dimaksud dengan pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya adalah seringkali kita menemukan bahwa dalam beberapa kasus bukan perusahaan yang menipu pelanggan tetapi pelanggan yang menipu perusahaan.
PENGATURAN HUKUM MENGENAI FRAUD
Kejahatan fraud dalam bisnis perbankan bukan merupakan kejahatan yang bersifat 1 jenis akan tetapi berbagai macam jenisnya yang masuk ke dalam pengertian dari "tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau menggunakan sarana Lembaga Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung".Â