Pengertian dan sejarah PIH
Kata 'Pengantar Ilmu Hukum' secara etimologi memiliki bebe- rapa susunan kata dan makna. Istilah pengantar bermakna pan dangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi dapat dipahami bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mem- pelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.
Secara historis, Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang diberikan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah tinggi hukum di Batavia pada zaman Hindia-Belanda, yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini pun sebetulnya terdapat juga dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau Undang-undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Istilah ini diadopsi dari istilah Jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft di akhir abad 19.
Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan "Encyclopedia Hukum", yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama Ilmu Hukum.
Tujuan adanya Pengantar Ilmu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Sementara kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pembelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian- pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni me- numbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
PIH dalam kajiannya berkonsentrasi pada ilmu hukum. Namun tetap bersinggungan dengan teori hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dilakukan pendekatan secara kom- prehensif, integral dan interdisipliner.
Kajian Ilmu Hukum
Obyek ilmu hukum adalah hukum. Hukum merupakan norma sosial yang syarat akan nilai. Ilmu hukum memandang hukum dari dua aspek, yaitu:
Sebagai aturan sosial
sebagai aturan sosial
Sebagai sistem nilai
Ilmu Hukum juga bersitat:
Preskriptif artinya mempelajari tujuan hukum, sistem nilai konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum,
Terapan, artinya mengatur standart prosedur, ketentuan-ketentuanÂ
Dalam konteks ini, Sutjipto Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya, yaitu:
Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
Mempelajari sistem formal hukum
Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukannya.
Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
Mempelajari tentang perkembangan hukum: apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagai- mana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa.
Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sisterm lain dalam masyarakat, seperti Politik, Ekonomi dan sebagainya.
Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya?
Pembidangan Ilmu HukumÂ
Dibagi menjadi duaÂ
Hukum menurut bentuknyaÂ
Hukum menurut tempatberlakunyaÂ
Hukum menurut sumbernyaÂ
Hukum menurut waktu berlakunyaÂ
Hukum menurut isinyaÂ
Hukum menurut wujudnyaÂ
Hukum menurutu sifatnyaÂ
Hukum menurut cara mempertahankannyaÂ
Hukum menurut smbernyaÂ
Ilmu Bantu dan Metode Pendekatan Pengantar Ilmu Hukum
Pada prinsipnya, sebuah ilmu pengetahuan memang tidak dapat berdiri sendiri. La harus di tunjang dengan ilmu lain dalam berbagai aspeknya, demikian juga dengan pengantar Ilmu hukum. Beberapa disiplin ilmu yang menjadi ilmu bantu dalam mempelajari pengantar ilmu hukum, diantaranya :
Sejarah hukumÂ
Spsiologi hukumÂ
Antropologi hukumÂ
Perbandingan hukumÂ
Psikologi hukumÂ
KONSEP HUKUM : SUBJEK DAN OBJEK
Subjek hukumÂ
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan meng- gunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Sedangkan sifat subyek hukum yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam heid), perantara.
Objek hukumÂ
Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni bende Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjad obyek hak milik.
Hak dn kewajiban dalam hukumÂ
Eksistensi hak dan kewajiban
Eksistensi hak dalam hukumÂ
Eksistensi kewajiban dalam hukumÂ
Hubungan hukum, hak dan kewajibanÂ
Peristiwa dan akibat hukumÂ
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUMÂ
Tujuan hukumÂ
Apakah yang merupakan tujuan hukum? Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapai- nya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi
Ciri dan sifat hukumÂ
Ciri hukumÂ
Adanya perintah atau laranganÂ
Perintah atau larangan ituharus patuh dan ditaati setiap orangÂ
Sifat hukumÂ
Bahwa agar tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidak- lah semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Fungsi hukum
Menurut Lawrence M. Friedmann, dalam bukunya "Law and Society an Introduction", fungsi hukum adalah:
pengawasan/pengendalian sosial (social control);
penyelesaian sengketa (dispute settlement);
rekayasa sosial (social engineering).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H