Psikologi hukumÂ
KONSEP HUKUM : SUBJEK DAN OBJEK
Subjek hukumÂ
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan meng- gunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Sedangkan sifat subyek hukum yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam heid), perantara.
Objek hukumÂ
Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni bende Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjad obyek hak milik.
Hak dn kewajiban dalam hukumÂ
Eksistensi hak dan kewajiban
Eksistensi hak dalam hukumÂ
Eksistensi kewajiban dalam hukumÂ
Hubungan hukum, hak dan kewajibanÂ