Menurut Lawrence M. Friedmann, dalam bukunya "Law and Society an Introduction", fungsi hukum adalah:
pengawasan/pengendalian sosial (social control);
penyelesaian sengketa (dispute settlement);
rekayasa sosial (social engineering).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!