Mohon tunggu...
miqdad addakhil
miqdad addakhil Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Saya sebagai mahasiswa UIN raden Mas Said Surakarta

Hobby saya banyak ada futsal, ada badminton, ada lari, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Pengantar Ilmu Hukum

20 Maret 2024   12:30 Diperbarui: 20 Maret 2024   12:37 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peristiwa dan akibat hukum 

TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM 

Tujuan hukum 

Apakah yang merupakan tujuan hukum? Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapai- nya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi

Ciri dan sifat hukum 

Ciri hukum 

Adanya perintah atau larangan 

Perintah atau larangan ituharus patuh dan ditaati setiap orang 

Sifat hukum 

Bahwa agar tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidak- lah semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Fungsi hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun