Peristiwa dan akibat hukumÂ
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUMÂ
Tujuan hukumÂ
Apakah yang merupakan tujuan hukum? Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapai- nya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi
Ciri dan sifat hukumÂ
Ciri hukumÂ
Adanya perintah atau laranganÂ
Perintah atau larangan ituharus patuh dan ditaati setiap orangÂ
Sifat hukumÂ
Bahwa agar tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidak- lah semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Fungsi hukum