Mohon tunggu...
miqdad addakhil
miqdad addakhil Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Saya sebagai mahasiswa UIN raden Mas Said Surakarta

Hobby saya banyak ada futsal, ada badminton, ada lari, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Pengantar Ilmu Hukum

20 Maret 2024   12:30 Diperbarui: 20 Maret 2024   12:37 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Psikologi hukum 

KONSEP HUKUM : SUBJEK DAN OBJEK

Subjek hukum 

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan meng- gunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Sedangkan sifat subyek hukum yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam heid), perantara.

Objek hukum 

Obyek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni bende Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjad obyek hak milik.

Hak dn kewajiban dalam hukum 

Eksistensi hak dan kewajiban

Eksistensi hak dalam hukum 

Eksistensi kewajiban dalam hukum 

Hubungan hukum, hak dan kewajiban 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun