Nama : Muhammad Ilham Ramadhan Junaidi
NIM : 222121239
Akan mereview skripsi dengan judul:
Pengaruh Bimbingan Perkawinan (Pra Nikah Calon Pengantin) Terhadap Upaya Pencegahan Perceraian  di Kabupatenn purworej0 Tahun 2019-2021 ( Studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo)
Penulis : Dewi Rachmawati
Pendahuluan
Â
      Melihat fenomena-fenomena yang terjadi pada masyarakat yang banyak sekali dilanda masalah sosial tentu perceraian tidak luput darinya. Dilihat dari prosentase perceraian yang selalu naik dari tahun ke tahun. Hal tersebut tidak melulu pada konflik yag disebabkan oleh kesenjangan dalam hubungan perkawinan, kurangnya persiapan dalam membangun rumah tangga juga menjadi alasan penting dalam konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
      Dari data laporan perkara di Pengadilan Agama Purworejo kelas 1B di ketahui adanya perkara perceraian yang telah ditangani oleh pengadilan agama kabupaten purworejo sejak tahun 2018-2021 yaitu sebanyak 6144 perkara. Sedangkan berdasarkan data laporan perkara Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo jumlah perkara perceraian di KUA kecamatan gebang sejak tahun 2018-2021 terdapat kasus yang jumlahnya tidak stabil (naik turun) berdasarkan angka per tahun selama kurun waktu 4 tahun.Â
faktor utama yang menjadi sebab perceraian di dominasi oleh faktor ekonomi. Faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya istri menggugat suami karena tidak mampu lagi memberikan 3 nafkah. Sementara itu ada faktor lain yang menyebabkan putusnya suatu pernikahan yaitu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hal tersebut bisa disebabkan karena belum adanya kesiapan dari masing masing pihak yaitu calon suami dan calon istri.
      Agar individu-individu memiliki persiapan mental dan fisik maka perlulah adanya bimbingan pranikah sebelum melaksanakan pernikahan agar mengetahui kehidupan pernikahan kelak dan mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga nanti. Pada dasarnya bimbingan pra nikah sangat bermanfaat bagi kehidupan pasangan calon pengantin sebelum pernikahan, saat berumah tangga dan pada masa awal pernikahan sampai memiliki keturunan.Â