Mohon tunggu...
Khairun NisaAzka
Khairun NisaAzka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bisnis

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kendala Penerapan Pembiayaan Leasing dalam Kehidupan Masyarakat

14 Agustus 2022   11:27 Diperbarui: 14 Agustus 2022   11:28 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

                Perkembangan leasing di Indonesia sejalan dengan perkembangan Lembaga perbankan dan non-bank, baik yang konvensional ataupun syariah. Hal ini terjadi dan tidak terlepas dari permintaan dan kebutuhan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tak bisa mereka lakukan sendiri. Lembaga pembiayaan memiliki peranan penting melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan yang menjalankan usaha pembiayaan non-bank terdiri dari beberapa model seperti:

  1. Independent Leasing Company

Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal, sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh Independent Leasing Company dapat beragam (tidak terfokus pada satu merk barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merk dan jenis barang tersebut).

  1. Non Independent Leasing Company

Perusahaan sewa guna usaha ini adalah suatu perushaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan .

  1. Lease Broker atau Packager

Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lesse untuk memperoleh barang modal kerja kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi, dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara anatara pihak lessor dengan pihak lessee dan tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas Namanya. Perusahaan ini berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing.

                Berdasarkan data anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terdapat 134 perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan atau leasing dan ada juga perusahaan pembiayaan yang tidak terdaftar dalam asosiasi ini (www.ifsa.or.id) . Sebagian sudah ada yang menggunakan manajemen syariah, seperti FIF, Adira Finance dan lain sebagainya. Sebagai contoh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance didirikan pada tahun 1990 dan mulai beroperasi tahun 1991. Sejak awal, Adira Finance berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan berkemuka di Indonesia. Adira Finance hadir untuk melayani berbagai pembiayaan seperti kendaraan bermotor baik baru ataupun bekas. Adira Finance mulai melakukan penawaran umum melalui sahamnya pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%v. melalui dari beberapa tindakan korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas Adira Finance. Adira Finance pun menjadi bagian Temasek Holdings yang merupakan perusahaan investasi plat merah asal Singapura. Pada 2012, Adira Finance menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Demi memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal. Perusahaan pun mulai menyediakan produk pembiayaan durables bagi konsumennya. Hingga tahun 2015, Adira Finance mengoperasikan 558 jaringan usaha diseluruh Indonesia dengan didukung oleh lebih dari 21 ribu karyawan, untuk melayani 3 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola lebih dari 40 triliun.

                 Pada saat ini ruang lingkup pembiayaan perusahaan Adira Finance ini meliputi:  

  • Pembiayaan konsumen
  • Sewa guna usaha
  • Pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.

                Objek pembiayaan dari Adira Finance adalah sepeda motor dan mobil untuk kategori mobil penumpang dan komersial, baik unit baru maupun bekas.

                Dari segi cara pembelian, sekitar 75% dari pembelian sepeda motor di Indonesia dilakukan secara kredit, sehingga Adira Finance hendak ikut berpartisipasi dalam pemberian kredit terhadap pembelian sepeda motor dimana sepeda motor merupakan pilihan terfavorit masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

                Adira Finance memberikan fasilitas pemberian kredit kepada individu, kelompok nasabah atau perusahaan yang ingin membeli kendaraan baru atau bekas secara kredit dari berbagai merk. Secara konsisten, Adira Finance selalu berusaha memberikan layanan maksimal untuk memenuhi kebutuhan akan sepeda motor baru maupun bekas kepada masyarakat Indonesia. Sedangkan jenis fasilitas pemberian kredit kepada perorang maupun perusahaan yang berkeinginan membeli mobil baru atau bekas untuk keperluan pribadi, operasinal maupun usaha juga dilaksanakan Adira Finance ini didukung pengalaman dibidang pembiayaan konsumen lebih dari 20 tahun. Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan diatas dilakukan berdasrkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK/,12/2006 tentang perusahaan Pembiayaan dan keputusan Ketua Bapepam LK Nomor: PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

PROBLEMATIKA PEMBIAYAAN LEASING DI KEHIDUPAN MASYARAKAT

                Hal yang perlu digaris bawahi bahwa praktek pembiayaan konsumen seringkali dijadikan produk pengganti financial lease dengan hak opsi. Pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam masyarakat pada dasarnya berbeda dengan leasing, namun akibat keterbatasan pengetahuan maka masyarakat sebagai konsumen sering dirugikan dalam kasus terjadinya kemacetan dalm pembayaran angsuran akibat kurang paham terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan tidak teliti dalam menandatangani kontrak pembiayaan dengan perusahaan leasing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun