Capital atau Finance Lease dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Â Direct Finance Lease
- Lessor membeli barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lesse.
- Sale and Lease Back
Lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Kemudian dilakukan kontrak leasing antara lesse dengan lessor. Lesse membutuhkan dana cash yang dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau kepentingan lainnya. Lessor memberikan dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang yang di lease.
- Operating Lease
Lessor membeli barang modal dan kemudian menyewakan kepada lesse dalam jangka waktu tertentu kemudian lesse membayar sewa atau barang modal yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Karena setalah lesse berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Disini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lesse untuk membeli barang tersebut.
- Sales Type Lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan yang melakukan lease atas barang hasil produksi. Dalam kontrak lease penjualan terdapat dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa penggunaan barang selama jangka waktu lease.
Â
- Leverage Lease
Melibatkan pihak ketiga (credit provider). Lessor tidak membiayai barang modal hingga 100% dari harga barang melainkan hanya sekitar 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
Â
- Cross Border Lease
Transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara, dimana antara lessor dan lesse terletak antara dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan dalam transaksi crossborder lease mencapai nilai jutaan dollar. Seperti pengadaan pesawar terbang bermesin jet dari pabrikan Boeing dan Airbus.
Â
KONSEP LEASING SYARIAH
        Pembiayaan dengan konsep syariah dalam menyediakan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dengan pihak yang dibiayai dengan mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil yang telah ditentukan. Prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dalam prinsip sewa, atau dengan adanya opsi atau pilihan pemindahan kepemilikan atas barang modal yang telah disewa dari pihak lessor ke pihak lesse yang dikenal dengan Ijarah wa Iqtina atau disebut juga dengan istilah Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik.