Definisi:
Penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian yang mengakibatkan berkurangnya laba fiskal (penghasilan kena pajak) karena adanya penghasilan atau pendapatan yang diakui secara komersial tetapi tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak secara final berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Contoh:
1. Penghasilan yang Sudah Dikenakan Pajak Final:
- Beberapa jenis penghasilan seperti bunga deposito, dividen dari dalam negeri, atau penghasilan dari sewa tanah dan bangunan mungkin sudah dikenakan pajak final. Penghasilan ini tidak perlu dikenakan pajak lagi dalam penghitungan laba fiskal.
- Misalnya, perusahaan menerima bunga deposito sebesar Rp 50.000.000 yang sudah dikenakan pajak final. Penghasilan ini harus dikoreksi negatif dalam perhitungan laba fiskal.
2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak:
- Penghasilan tertentu mungkin tidak termasuk objek pajak menurut peraturan perpajakan. Penghasilan ini perlu dikurangi dari laba komersial.
- Contoh: Hibah atau bantuan yang diterima oleh perusahaan dan bukan merupakan objek pajak.
3. Biaya yang Dapat Dikurangkan secara Fiskal tetapi Tidak Diakui secara Komersial:
- Ada biaya tertentu yang diperbolehkan untuk dikurangkan secara fiskal meskipun tidak diakui dalam laporan keuangan komersial. Biaya ini akan menjadi penyesuaian fiskal negatif.
- Contoh: Penyusutan aset yang berbeda antara perhitungan komersial dan fiskal.
Pengertian Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menentukan penghasilan kena pajak yang sebenarnya. Rekonsiliasi ini diperlukan karena adanya perbedaan prinsip dan aturan yang digunakan dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
Latar Belakang Pentingnya Rekonsiliasi Fiskal
1. Perbedaan Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan:
- Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan dan andal bagi pemangku kepentingan (stakeholders) seperti investor, kreditor, dan manajemen.
- Laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yang bertujuan untuk menghitung kewajiban pajak dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum.