Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak (Taxable Income)
Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penghasilan ini meliputi:
1. Penghasilan dari Pekerjaan: Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
2. Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan: Penghasilan dari usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak, baik usaha perdagangan, jasa, maupun industri.
3. Penghasilan dari Modal: Dividen, bunga, royalti, dan sewa.
4. Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta: Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, seperti tanah dan bangunan, saham, dan surat berharga lainnya.
5. Penghasilan Lainnya:Â
- Penghasilan lain seperti hadiah, penghargaan, dan lain-lain yang termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak.
- Penghasilan yang Pajaknya Dikenakan PPh Bersifat Final
Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah jenis penghasilan tertentu yang pajaknya sudah dipotong atau dibayarkan pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. Pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan bersifat final dan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final di Indonesia adalah:
1. Bunga Deposito dan Tabungan: Penghasilan berupa bunga dari deposito dan tabungan di bank, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dikenakan PPh Final.
2. Dividen dari Dalam Negeri: Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh Final.
3. Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tanah dan/atau Bangunan:
- Penghasilan dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final.