Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

18 Juli 2024   10:52 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:57 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Koreksi Fiskal Positif

  • Koreksi fiskal yang mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang. Laba fiskal menjadi meningkat akibat dari berkurangnya biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dan meningkatnya penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Contoh: Koreksi biaya penelitian di luar negeri yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal.

2. Koreksi Fiskal Negatif

  • Koreksi fiskal yang mengakibatkan berkurangnya jumlah PPh terutang. Laba fiskal menjadi menurun akibat dari bertambahnya biaya yang dapat dikurangkan dan menurunnya penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Contoh: Koreksi penghasilan yang bersifat final, seperti bunga deposito yang sudah dikenakan PPh Final.

MODUL PROF.APOLLO
MODUL PROF.APOLLO

Penyesuaian Fiskal Positif

Definisi:

Penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian yang mengakibatkan bertambahnya laba fiskal (penghasilan kena pajak) karena adanya biaya-biaya yang diakui secara komersial tetapi tidak diakui atau tidak dapat dikurangkan secara fiskal berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Contoh:

1. Biaya Hiburan:

  • Dalam laporan keuangan komersial, perusahaan mungkin mengakui biaya hiburan secara penuh. Namun, berdasarkan peraturan perpajakan, hanya sebagian dari biaya tersebut yang dapat dikurangkan. Bagian yang tidak dapat dikurangkan akan menjadi penyesuaian fiskal positif.
  • Misalnya, biaya hiburan yang diakui sebesar Rp 200.000.000, tetapi hanya Rp 150.000.000 yang dapat dikurangkan secara fiskal. Maka, Rp 50.000.000 adalah koreksi fiskal positif.

2. Biaya Penelitian dan Pengembangan di Luar Negeri:

  • Biaya penelitian yang dilakukan di luar negeri tidak dapat dikurangkan secara fiskal meskipun diakui secara komersial. Jika perusahaan mengeluarkan biaya penelitian di luar negeri sebesar Rp 100.000.000, seluruh jumlah ini akan menjadi penyesuaian fiskal positif.

3. Pembayaran kepada Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

  • Jika pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (misalnya, afiliasi) tidak memenuhi ketentuan kewajaran harga transfer (transfer pricing), maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal.

Penyesuaian Fiskal Negatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun