Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

15 Juni 2024   14:29 Diperbarui: 15 Juni 2024   14:53 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sg.docworkspace.com/d/sIA2SsM79AbCBtbMG?sa=cl

2. Tanggal Faktur Pajak:

  •    Jika faktur pajak diterbitkan lebih awal daripada penyerahan fisik barang, maka utang PPN timbul pada tanggal faktur pajak diterbitkan.

3. Tanggal Pembayaran:

  •    Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan fisik barang, utang PPN timbul pada tanggal pembayaran diterima.

PKP harus memastikan bahwa mereka memungut dan menyetorkan PPN sesuai dengan saat terutangnya untuk menghindari sanksi administrasi dari otoritas pajak.

SLIDE 10

Saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga timbul. Berikut adalah penjelasan mengenai saat terutangnya PPN untuk JKP:

Saat Terutangnya PPN untuk JKP

Utang PPN atas penyerahan JKP timbul pada saat terjadi salah satu dari peristiwa berikut:

1. Saat Jasa Diselesaikan atau Diberikan:

  •    Utang PPN timbul pada saat jasa tersebut selesai diberikan atau diserahkan kepada penerima jasa.

2. Tanggal Faktur Pajak:

  •    Jika faktur pajak diterbitkan lebih awal daripada penyelesaian atau penyerahan jasa, utang PPN timbul pada tanggal faktur pajak diterbitkan.

3. Tanggal Pembayaran:

  •    Jika pembayaran diterima sebelum jasa selesai diberikan atau diserahkan, utang PPN timbul pada tanggal pembayaran diterima.

PKP harus memastikan bahwa mereka memungut dan menyetorkan PPN sesuai dengan saat terutangnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun