Proses ini memastikan bahwa PPN yang dipungut dari pembeli atau penerima jasa disetorkan ke pemerintah secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SLIDE 7-8
Kode transaksi pada faktur pajak digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah beberapa kode transaksi yang umum digunakan dalam faktur pajak di Indonesia:
- 01 Penyerahan dalam negeri atas BKP dan/atau JKP
- 02 Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut (misalnya kawasan berikat atau free trade zone)
- 03 - Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- 04 - Penyerahan BKP yang tergolong sangat mewah
- 05 - Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
- 06 - Penyerahan dalam rangka ekspor BKP berwujud
- 07 - Penyerahan dalam rangka ekspor BKP tidak berwujud
- 08 - Penyerahan dalam rangka ekspor JKP
PKP perlu mencantumkan kode transaksi yang sesuai dalam faktur pajak untuk memastikan pelaporan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Kode transaksi membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi jenis transaksi dan perlakuan pajak yang tepat.
SLIDE 9
Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) bergerak, utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) timbul pada saat barang tersebut diserahkan kepada pembeli. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai saat penyerahan BKP bergerak:
Pengertian BKP Bergerak
BKP bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, seperti kendaraan, mesin, peralatan, dan barang dagangan umum.
Saat Terutang PPN untuk BKP Bergerak
Utang PPN timbul pada saat terjadinya salah satu dari peristiwa berikut:
1. Penyerahan Fisik Barang:
- Â Â Ketika barang diserahkan secara fisik kepada pembeli atau penerima barang. Ini adalah saat paling umum di mana utang PPN timbul.