Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

15 Juni 2024   14:29 Diperbarui: 15 Juni 2024   14:53 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sg.docworkspace.com/d/sIA2SsM79AbCBtbMG?sa=cl

4. Penerbitan SK PKP:  Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan PKP sebagai tanda bahwa pengusaha tersebut resmi menjadi PKP.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, menyetor PPN yang dipungut ke kas negara, dan melaporkan seluruh transaksi yang dikenai PPN dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN secara berkala.

SLIDE 5

Non BKP (Barang Tidak Kena Pajak)

1. Hasil Pertambangan dan Pengeboran:

  •    Minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir, kerikil, bijih besi, timah, bauksit.

2. Barang Kebutuhan Pokok:

  •    Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam.

3. Makanan dan Minuman:

  •    Makanan dan minuman yang disajikan di tempat.

4. Uang, Emas Batangan, Surat Berharga:

  •    Uang, emas batangan, saham, obligasi.

Non JKP (Jasa Tidak Kena Pajak)

1. Pelayanan Kesehatan Medis:

  •    Jasa dokter, bidan, rumah sakit, klinik.

2. Pelayanan Sosial:

  •    Panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun