2. Tanggal Faktur Pajak:
- Â Â Jika faktur pajak diterbitkan lebih awal daripada penyerahan fisik barang, maka utang PPN timbul pada tanggal faktur pajak diterbitkan.
3. Tanggal Pembayaran:
- Â Â Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan fisik barang, utang PPN timbul pada tanggal pembayaran diterima.
PKP harus memastikan bahwa mereka memungut dan menyetorkan PPN sesuai dengan saat terutangnya untuk menghindari sanksi administrasi dari otoritas pajak.
SLIDE 10
Saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga timbul. Berikut adalah penjelasan mengenai saat terutangnya PPN untuk JKP:
Saat Terutangnya PPN untuk JKP
Utang PPN atas penyerahan JKP timbul pada saat terjadi salah satu dari peristiwa berikut:
1. Saat Jasa Diselesaikan atau Diberikan:
- Â Â Utang PPN timbul pada saat jasa tersebut selesai diberikan atau diserahkan kepada penerima jasa.
2. Tanggal Faktur Pajak:
- Â Â Jika faktur pajak diterbitkan lebih awal daripada penyelesaian atau penyerahan jasa, utang PPN timbul pada tanggal faktur pajak diterbitkan.
3. Tanggal Pembayaran:
- Â Â Jika pembayaran diterima sebelum jasa selesai diberikan atau diserahkan, utang PPN timbul pada tanggal pembayaran diterima.
PKP harus memastikan bahwa mereka memungut dan menyetorkan PPN sesuai dengan saat terutangnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.