Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

15 Juni 2024   14:29 Diperbarui: 15 Juni 2024   14:53 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sg.docworkspace.com/d/sIA2SsM79AbCBtbMG?sa=cl

SLIDE 2

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. PPN ini dibebankan kepada konsumen akhir dan dikenakan pada setiap transaksi jual-beli barang atau jasa yang terjadi di Indonesia.

Contoh penerapan PPN adalah ketika membeli barang di toko, harga yang dibayar sudah termasuk PPN yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga barang tersebut. Pajak ini kemudian disetorkan oleh penjual kepada pemerintah.

Di Indonesia, PPN diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah beberapa kali diubah dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara.

SLIDE 4

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan seseorang atau badan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya.

Proses pengukuhan PKP melibatkan beberapa langkah, antara lain:

1. Pendaftaran NPWP: Pengusaha harus terlebih dahulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Pengajuan Permohonan: Pengusaha mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

3. Verifikasi dan Evaluasi: Petugas pajak akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kondisi usaha.

4. Penerbitan SK PKP:  Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan PKP sebagai tanda bahwa pengusaha tersebut resmi menjadi PKP.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, menyetor PPN yang dipungut ke kas negara, dan melaporkan seluruh transaksi yang dikenai PPN dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN secara berkala.

SLIDE 5

Non BKP (Barang Tidak Kena Pajak)

1. Hasil Pertambangan dan Pengeboran:

  •    Minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir, kerikil, bijih besi, timah, bauksit.

2. Barang Kebutuhan Pokok:

  •    Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam.

3. Makanan dan Minuman:

  •    Makanan dan minuman yang disajikan di tempat.

4. Uang, Emas Batangan, Surat Berharga:

  •    Uang, emas batangan, saham, obligasi.

Non JKP (Jasa Tidak Kena Pajak)

1. Pelayanan Kesehatan Medis:

  •    Jasa dokter, bidan, rumah sakit, klinik.

2. Pelayanan Sosial:

  •    Panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran.

3. Pengiriman Surat dengan Perangko:

  •    Melalui PT Pos Indonesia.

4. Perbankan, Asuransi, Leasing:

  •    Tabungan, deposito, asuransi (kecuali kesehatan dan kecelakaan), leasing dengan hak opsi.

5. Keagamaan:

  •    Pelayanan rumah ibadah, kegiatan keagamaan.

6. Pendidikan:

  •    Sekolah, kursus, pelatihan yang diakui pemerintah.

SLIDE 6

Saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), utang pajak muncul. Utang pajak ini kemudian harus dilaporkan dan dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah langkah-langkah utama yang terjadi terkait dengan utang pajak atau faktur pajak:

1. Penyerahan BKP/JKP:

  •    Ketika PKP menyerahkan BKP atau JKP kepada pembeli atau penerima jasa, terjadilah peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

2. Penerbitan Faktur Pajak:

  •    PKP wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN pada saat penyerahan BKP atau JKP.
  •    Faktur pajak harus diterbitkan paling lambat pada saat:
  •    Akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.
  •    Saat pembayaran diterima jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan.
  •    Saat termin pembayaran dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

3. Penghitungan PPN:

  •    Besarnya PPN yang harus dipungut dihitung berdasarkan tarif PPN (umumnya 11%) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang biasanya adalah harga jual atau nilai penggantian.

4. Pelaporan dan Pembayaran PPN:

  •    PKP wajib melaporkan semua faktur pajak yang diterbitkan dalam SPT Masa PPN bulanan.
  •    Pembayaran PPN yang terutang harus dilakukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Masa PPN.

5. Penyetoran Pajak:

  •    PKP menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara melalui bank atau kantor pos persepsi yang ditunjuk.

Proses ini memastikan bahwa PPN yang dipungut dari pembeli atau penerima jasa disetorkan ke pemerintah secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SLIDE 7-8

Kode transaksi pada faktur pajak digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah beberapa kode transaksi yang umum digunakan dalam faktur pajak di Indonesia:

  • 01 Penyerahan dalam negeri atas BKP dan/atau JKP
  • 02 Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut (misalnya kawasan berikat atau free trade zone)
  • 03 - Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  • 04 - Penyerahan BKP yang tergolong sangat mewah
  • 05 - Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
  • 06 - Penyerahan dalam rangka ekspor BKP berwujud
  • 07 - Penyerahan dalam rangka ekspor BKP tidak berwujud
  • 08 - Penyerahan dalam rangka ekspor JKP

PKP perlu mencantumkan kode transaksi yang sesuai dalam faktur pajak untuk memastikan pelaporan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Kode transaksi membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi jenis transaksi dan perlakuan pajak yang tepat.

SLIDE 9

Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) bergerak, utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) timbul pada saat barang tersebut diserahkan kepada pembeli. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai saat penyerahan BKP bergerak:

Pengertian BKP Bergerak

BKP bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, seperti kendaraan, mesin, peralatan, dan barang dagangan umum.

Saat Terutang PPN untuk BKP Bergerak

Utang PPN timbul pada saat terjadinya salah satu dari peristiwa berikut:

1. Penyerahan Fisik Barang:

  •    Ketika barang diserahkan secara fisik kepada pembeli atau penerima barang. Ini adalah saat paling umum di mana utang PPN timbul.

2. Tanggal Faktur Pajak:

  •    Jika faktur pajak diterbitkan lebih awal daripada penyerahan fisik barang, maka utang PPN timbul pada tanggal faktur pajak diterbitkan.

3. Tanggal Pembayaran:

  •    Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan fisik barang, utang PPN timbul pada tanggal pembayaran diterima.

PKP harus memastikan bahwa mereka memungut dan menyetorkan PPN sesuai dengan saat terutangnya untuk menghindari sanksi administrasi dari otoritas pajak.

SLIDE 10

Saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga timbul. Berikut adalah penjelasan mengenai saat terutangnya PPN untuk JKP:

Saat Terutangnya PPN untuk JKP

Utang PPN atas penyerahan JKP timbul pada saat terjadi salah satu dari peristiwa berikut:

1. Saat Jasa Diselesaikan atau Diberikan:

  •    Utang PPN timbul pada saat jasa tersebut selesai diberikan atau diserahkan kepada penerima jasa.

2. Tanggal Faktur Pajak:

  •    Jika faktur pajak diterbitkan lebih awal daripada penyelesaian atau penyerahan jasa, utang PPN timbul pada tanggal faktur pajak diterbitkan.

3. Tanggal Pembayaran:

  •    Jika pembayaran diterima sebelum jasa selesai diberikan atau diserahkan, utang PPN timbul pada tanggal pembayaran diterima.

PKP harus memastikan bahwa mereka memungut dan menyetorkan PPN sesuai dengan saat terutangnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.

https://sg.docworkspace.com/d/sIA2SsM79AbCBtbMG?sa=cl
https://sg.docworkspace.com/d/sIA2SsM79AbCBtbMG?sa=cl

https://sg.docworkspace.com/d/sIA2SsM79AbCBtbMG?sa=cl
https://sg.docworkspace.com/d/sIA2SsM79AbCBtbMG?sa=cl

REFERENSI

MODUL DOSEN PERTEMUAN 11

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun