Collateral (Jaminan): Merupakan aset yang digunakan sebagai jaminan dalam kasus ketidakmampuan peminjam untuk membayar utang. Ini dapat berupa properti, saham, atau aset berharga lainnya.
Conditions (Kondisi): Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk membayar utang, seperti kondisi ekonomi, industri, atau faktor hukum.
Prinsip 7P:
Purpose (Tujuan): Menilai tujuan penggunaan kredit oleh peminjam dan apakah itu sesuai dengan kebijakan dan strategi bisnisnya.
Principle (Prinsip): Evaluasi terhadap prinsip-prinsip moral dan etika peminjam dalam mengelola keuangan dan kewajiban keuangan mereka.
Payment (Pembayaran): Analisis kemampuan peminjam untuk melakukan pembayaran tepat waktu berdasarkan sejarah pembayaran dan arus kas yang stabil.
Protection (Perlindungan): Upaya untuk melindungi kepentingan kreditor dalam hal ketidakmampuan peminjam untuk membayar utang, misalnya dengan adanya jaminan atau asuransi.
Prospect (Prospek): Menilai potensi masa depan peminjam dalam hal kelayakan keuangan dan kemampuan untuk memperoleh laba yang cukup untuk membayar utang.
Policy (Kebijakan): Kesesuaian dengan kebijakan internal dan eksternal yang mengatur pemberian kredit oleh lembaga keuangan.
Payment Capacity (Kemampuan Pembayaran): Evaluasi terhadap kemampuan peminjam untuk membayar utang, termasuk dalam hal ketersediaan dan kestabilan arus kas.
Kedua prinsip ini digunakan oleh lembaga keuangan dan kreditur untuk mengurangi risiko kredit dan memastikan bahwa pemberian kredit dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang komprehensif dan berimbang.