Mohon tunggu...
Mia Nurkholifah Oktavia
Mia Nurkholifah Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya Mia, saya senang membahas hal-hal menarik, unik, dan berwawasan luas. Ketertarikan saya pada manajemen keuangan mendorong blog ini untuk menjelajahi topik-topik terkait keuangan secara mendalam dan informatif.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perencanaan Kredit Rumah Sesuai dengan Prinsip 5C dan 7P

19 Juni 2024   19:25 Diperbarui: 19 Juni 2024   19:35 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perencanaan Kredit

Pengertian

Perencanaan kredit adalah proses strategis untuk mengevaluasi, mengelola, dan mengawasi pemberian kredit kepada individu atau entitas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pemberian kredit dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan risiko yang terkait, serta memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar kembali kredit sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. 

Proses ini melibatkan identifikasi kebutuhan peminjam, analisis kelayakan, penetapan struktur kredit yang sesuai, evaluasi risiko, pengambilan keputusan terkait persetujuan kredit, penyusunan dokumen kontrak kredit, serta pemantauan dan penyesuaian secara berkala terhadap kondisi peminjam dan pasar. Dengan demikian, perencanaan kredit menjadi landasan bagi lembaga keuangan dan kreditur untuk mengelola risiko kredit secara efektif dan memaksimalkan pengembalian investasi mereka.

Kebijakan dalam Pemberian Kredit

Kebijakan dalam pemberian kredit adalah serangkaian aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit peminjam dan memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit macet dan memastikan bahwa pinjaman hanya diberikan kepada peminjam yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasinya.

Kebijakan dalam pemberian kredit umumnya berdasarkan prinsip 5C dan 7P, yaitu:

Prinsip 5C:

  1. Character (Karakter): Menilai integritas, kejujuran, dan kemampuan peminjam untuk membayar utang tepat waktu. Faktor ini mencakup riwayat kredit, reputasi, dan kepatuhan terhadap komitmen keuangan sebelumnya.

  2. Capacity (Kemampuan): Menilai kemampuan peminjam untuk membayar kembali utang berdasarkan arus kas yang dihasilkan dari pendapatan dan aset yang dimiliki.

  3. Capital (Modal): Mengacu pada tingkat keuangan peminjam dan kekuatan modal yang dimiliki, seperti kemampuan untuk menyediakan ekuitas atau modal sendiri.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun