2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
6. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan MekanismePemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
8. PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
9. Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. (KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP- 67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).
      Tujuan  penerbitan obligasi daerah adalah untuk membiayai  kegiatan  investasi sektor publik yang menghasilkan pendapatan dan memberi manfaat bagi  masyarakat. Penerbitan obligasi lokal tidak dimaksudkan untuk mengkompensasi kekurangan likuiditas lokal. Penerbitan obligasi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah memberikan pinjaman/utang kepada pemegang obligasi tersebut. Pinjaman tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Penerbitan obligasi komunitas dapat memberikan alternatif pembiayaan infrastruktur dengan tetap menjaga prinsip  kehati-hatian untuk meminimalkan risiko yang ada.
      Pengertian obligasi daerah baik yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
      Dalam terminologi pasar modal,  obligasi biasanya berupa surat  atau sertifikat nilai yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini investor) dan pihak yang memberikan pinjaman (emiten). Menurut Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1995 tentang Pasar Modal, obligasi adalah