a. Alternatif bentuk instrumen surat berharga/surat berharga yang dapat dijadikan bukti utang/pembiayaan dari sumber lain.
b. Dapat diperdagangkan di pasar modal.
c. Penjamin harus menjamin bahwa ia akan menepati janjinya, termasuk pembayaran kembali pokok, bunga (kupon), dan janji-janji lainnya secara tepat waktu.
d. Penerbitannya dapat dilakukan oleh pemerintah (pusat dan daerah) dan badan hukum (BUMN dan swasta).
      Obligasi ini tidak dijamin oleh pemerintah pusat (pemerintah nasional), sehingga risiko yang terkait dengan penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung  jawab pemerintah daerah. Penerbitan obligasi merupakan bukti bahwa pemerintah  daerah telah memberikan pinjaman/utang kepada pemegang obligasi. Pinjaman tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang  disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah wajib membayar bunga secara berkala sesuai  jangka waktu tertentu. Setelah jatuh tempo, pemerintah daerah wajib membayar kembali pokok  pinjaman.
      Dalam hal penerbitan obligasi daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah. Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah tersebut paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah nominal obligasi daerah yang akan diterbitkan;
b. Penggunaan dana obligasi daerah; dan
c. Tanggung jawab atas pembayaran Pokok, Bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi daerah.
      Dalam hal obligasi daerah akan diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan obligasi daerah. Dalam hal obligasi daerah yang akan diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah harus memuat ketentuan mengenai barang milik daerah yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) PMK No.111/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
      Khususnya di Kabupaten Jember dana publik dari  penjualan obligasi digunakan  untuk membiayai investasi sektor publik. Selain memberi manfaat bagi  masyarakat lokal, investasi sektor publik juga harus menghasilkan pendapatan untuk mendanai bunga utang dan modal obligasi daerah yang membiayai kegiatan-kegiatan ini. Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan  atau  kegiatan investasi pada prasarana dan/atau sarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan retribusi atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. Menghasilkan pendapatan bagi APBD berasal dari suatu institusi.