Mohon tunggu...
Meydila Anggraeini
Meydila Anggraeini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Apa Itu Obligasi Daerah dan Bagaimana Peranannya

20 Mei 2024   16:53 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:09 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

3. UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

4. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

5. PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;

6. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

7. PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan MekanismePemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;

8. PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;

9. Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. (KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP- 67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

            Tujuan  penerbitan obligasi daerah adalah untuk membiayai  kegiatan  investasi sektor publik yang menghasilkan pendapatan dan memberi manfaat bagi  masyarakat. Penerbitan obligasi lokal tidak dimaksudkan untuk mengkompensasi kekurangan likuiditas lokal. Penerbitan obligasi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah memberikan pinjaman/utang kepada pemegang obligasi tersebut. Pinjaman tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Penerbitan obligasi komunitas dapat memberikan alternatif pembiayaan infrastruktur dengan tetap menjaga prinsip  kehati-hatian untuk meminimalkan risiko yang ada.

            Pengertian obligasi daerah baik yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

            Dalam terminologi pasar modal,  obligasi biasanya berupa surat  atau sertifikat nilai yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini investor) dan pihak yang memberikan pinjaman (emiten). Menurut Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1995 tentang Pasar Modal, obligasi adalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun