Mohon tunggu...
Meydila Anggraeini
Meydila Anggraeini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Apa Itu Obligasi Daerah dan Bagaimana Peranannya

20 Mei 2024   16:53 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:09 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Dalam mewujudkan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, namun  sumber daya keuangannya terbatas. Sebagian besar  kabupaten dan kota sangat  bergantung pada dana kompensasi yang diberikan oleh pemerintah pusat, seperti Dana Bagi  Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

  Sumber pendapatan lainnya adalah pendapatan organik lokal, yang juga terbatas. Jumlahnya karena ketiga sumber dana ini sebagian besar diserap untuk pengeluaran sehari-hari. Dengan  kondisi keuangan seperti itu, tentu sulit bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan  berbagai proyek pembangunan karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan dalam  mencari sumber pembiayaan pembangunan agar berhasil melaksanakan otonomi daerah.Pinjaman masyarakat merupakan salah satu sumber pendanaan.

Pinjaman daerah tersebut dapat bersumber dari

1. Pemerintah;

2. Pemerintah Daerah lain;

3. Lembaga keuangan bank;

4. Lembaga keuangan bukan bank; dan

5. Masyarakat

            Adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor  25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Pemerintahan Daerah memberikan  peluang bagi pemerintah daerah untuk menghimpun dana  dalam rangka pembangunan dan pembangunan daerah (penggalangan dana). Penerbitan obligasi daerah sesuai dengan Pasal 57 UU  yang mengatur secara rinci  obligasi daerah sebagai  sumber dana daerah.

            Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dasar hukum penerbitan obligasi daerah, meliputi :

1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

3. UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

4. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

5. PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;

6. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

7. PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan MekanismePemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;

8. PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;

9. Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. (KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP- 67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

            Tujuan  penerbitan obligasi daerah adalah untuk membiayai  kegiatan  investasi sektor publik yang menghasilkan pendapatan dan memberi manfaat bagi  masyarakat. Penerbitan obligasi lokal tidak dimaksudkan untuk mengkompensasi kekurangan likuiditas lokal. Penerbitan obligasi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah memberikan pinjaman/utang kepada pemegang obligasi tersebut. Pinjaman tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Penerbitan obligasi komunitas dapat memberikan alternatif pembiayaan infrastruktur dengan tetap menjaga prinsip  kehati-hatian untuk meminimalkan risiko yang ada.

            Pengertian obligasi daerah baik yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

            Dalam terminologi pasar modal,  obligasi biasanya berupa surat  atau sertifikat nilai yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini investor) dan pihak yang memberikan pinjaman (emiten). Menurut Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1995 tentang Pasar Modal, obligasi adalah

a. Alternatif bentuk instrumen surat berharga/surat berharga yang dapat dijadikan bukti utang/pembiayaan dari sumber lain.

b. Dapat diperdagangkan di pasar modal.

c. Penjamin harus menjamin bahwa ia akan menepati janjinya, termasuk pembayaran kembali pokok, bunga (kupon), dan janji-janji lainnya secara tepat waktu.

d. Penerbitannya dapat dilakukan oleh pemerintah (pusat dan daerah) dan badan hukum (BUMN dan swasta).

            Obligasi ini tidak dijamin oleh pemerintah pusat (pemerintah nasional), sehingga risiko yang terkait dengan penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung  jawab pemerintah daerah. Penerbitan obligasi merupakan bukti bahwa pemerintah  daerah telah memberikan pinjaman/utang kepada pemegang obligasi. Pinjaman tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang  disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah wajib membayar bunga secara berkala sesuai  jangka waktu tertentu. Setelah jatuh tempo, pemerintah daerah wajib membayar kembali pokok  pinjaman.

            Dalam hal penerbitan obligasi daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah. Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah tersebut paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:

a. Jumlah nominal obligasi daerah yang akan diterbitkan;

b. Penggunaan dana obligasi daerah; dan

c. Tanggung jawab atas pembayaran Pokok, Bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi daerah.

            Dalam hal obligasi daerah akan diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan obligasi daerah. Dalam hal obligasi daerah yang akan diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah harus memuat ketentuan mengenai barang milik daerah yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) PMK No.111/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

            Khususnya di Kabupaten Jember dana publik dari  penjualan obligasi digunakan  untuk membiayai investasi sektor publik. Selain memberi manfaat bagi  masyarakat lokal, investasi sektor publik juga harus menghasilkan pendapatan untuk mendanai bunga utang dan modal obligasi daerah yang membiayai kegiatan-kegiatan ini. Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan  atau  kegiatan investasi pada prasarana dan/atau sarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan retribusi atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. Menghasilkan pendapatan bagi APBD berasal dari suatu institusi.

            Kegiatan yang tercantum dalam  harus sesuai dengan Dokumen Penataan Ruang. Kegiatan  ini merupakan kegiatan baru atau pengembangan lebih lanjut dari kegiatan yang sudah ada. Kegiatan  yang dapat dibiayai seluruhnya atau sebagian dari obligasi masyarakat. Aktivitas dan aset daerah yang terkait dengan aktivitas tersebut dapat digunakan sebagai jaminan atas obligasi daerah. Obligasi yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan.

            Salah satu program yang dapat dibiayai dengan obligasi komunitas adalah program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Program KOTAKU yang merupakan singkatan dari Kota Tanpa Kumuh merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi  permukiman kumuh di berbagai kota dan daerah di Indonesia. Program Kota Bebas Kumuh (KOTAKU) merupakan inisiatif strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat pengelolaan permukiman kumuh  perkotaan dan mendukung gerakan 100-0-100. 100 persen akses terhadap air minum yang layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses terhadap sanitasi yang layak. Program KOTAKU dilaksanakan dengan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun