Mohon tunggu...
Meydila Anggraeini
Meydila Anggraeini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Apa Itu Obligasi Daerah dan Bagaimana Peranannya

20 Mei 2024   16:53 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:09 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Kegiatan yang tercantum dalam  harus sesuai dengan Dokumen Penataan Ruang. Kegiatan  ini merupakan kegiatan baru atau pengembangan lebih lanjut dari kegiatan yang sudah ada. Kegiatan  yang dapat dibiayai seluruhnya atau sebagian dari obligasi masyarakat. Aktivitas dan aset daerah yang terkait dengan aktivitas tersebut dapat digunakan sebagai jaminan atas obligasi daerah. Obligasi yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan.

            Salah satu program yang dapat dibiayai dengan obligasi komunitas adalah program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Program KOTAKU yang merupakan singkatan dari Kota Tanpa Kumuh merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi  permukiman kumuh di berbagai kota dan daerah di Indonesia. Program Kota Bebas Kumuh (KOTAKU) merupakan inisiatif strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat pengelolaan permukiman kumuh  perkotaan dan mendukung gerakan 100-0-100. 100 persen akses terhadap air minum yang layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses terhadap sanitasi yang layak. Program KOTAKU dilaksanakan dengan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun