Kegiatan yang tercantum dalam  harus sesuai dengan Dokumen Penataan Ruang. Kegiatan  ini merupakan kegiatan baru atau pengembangan lebih lanjut dari kegiatan yang sudah ada. Kegiatan  yang dapat dibiayai seluruhnya atau sebagian dari obligasi masyarakat. Aktivitas dan aset daerah yang terkait dengan aktivitas tersebut dapat digunakan sebagai jaminan atas obligasi daerah. Obligasi yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan.
      Salah satu program yang dapat dibiayai dengan obligasi komunitas adalah program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Program KOTAKU yang merupakan singkatan dari Kota Tanpa Kumuh merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi  permukiman kumuh di berbagai kota dan daerah di Indonesia. Program Kota Bebas Kumuh (KOTAKU) merupakan inisiatif strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat pengelolaan permukiman kumuh  perkotaan dan mendukung gerakan 100-0-100. 100 persen akses terhadap air minum yang layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses terhadap sanitasi yang layak. Program KOTAKU dilaksanakan dengan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H