Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sekilas Perbankan: Bagian V-Kredit Produk (Non-Cash Loan) sebagai Sarana Penyaluran Dana

14 Juli 2021   19:50 Diperbarui: 14 Juli 2021   19:54 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perusahaan Kontraktor maupun Sejenisnya

Fasilitas non-cash loan berikutnya ditujukan untuk menjamin nasabah (debitur) dalam melakukan pembayaran kepada pemberi kerja jika si nasabah (debitur) gagal dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.  

Untuk penjaminan ini bank akan menerbitkan Bank Garansi (Bank Guarantee), yang berupa jaminan bank atas nama si nasabah (debitur) kepada si pemberi kerja (penerima jaminan).

Perbedaan mendasar antara LC (atau SKBDN) dengan BG (Bank Garansi) adalah penyebab pembayarannya.  Jika pada instrument LC pembayaran akan dilakukan oleh bank penerbit LC jika penjual telah selesai melaksanakan kewajibannya, maka pada instrument BG bank akan melakukan pembayaran jika si nasabah (debitur) gagal melaksanakan kewajibannya.

Penerbitan BG selau didasari perjanjian antara pemberi kerja dengan penerima kerja (dalam hal ini adalah si nasabah).  Dasar pembayaran yang dilakukan oleh bank karena adanya pengajuan claim pencairan BG dari penerima BG, agar BG yang sudah diterimanya harus segera dibayarkan karena nasabah (debitur) sebagai pihak yang meminta menerbitkan BG telah melanggar ketentuan yang sudah diperjanjikan.

Biasanya bank selama dalam proses untuk mencairkan BG tersebut, akan meminta si nasabah (debitur) untuk menyediakan dana sebesar nilai yang tercantum di BG yang akan dipergunakan membayar claim BG yang diajukan.  Untuk instrument BG, bank tidak menyediakan fasilitas modal kerja (dengan alasan bank tidak membiayai kegagalan suatu usaha). 

Jika si nasabah (debitur) gagal menyediakan dana tersebut, maka bank akan melakukan penalangan sementara sampai si nasabah (debitur) melunasinya atau bank akan melakukan restrukturisasi menjadi fasilitas kredit "ex" BG. 

Jangka waktu restrukturisasi disesuaikan dengan hasil analisa yang akan dilakukan oleh bank.  Kejadian restrukturisasi atas kegagalan pembayaran BG akan sama resikonya dengan kejadian restrukturisasi akibat kegagalan pembayaran LC.

Beberapa Bank Garansi yang dapat diterbitkan oleh perbankan adalah sebagai berikut :

  • Bid Bond, yang berguna untuk menjamin kepesertaan dalam mengikuti suatu tender tertentu.
  • Advance Payment Bond, yang berguna untuk menjamin karena nasabah (debitur) telah menerima uang muka dari pemberi kerja.
  • Performance Bond, yang berguna untuk menjamin si nasabah (debitur) selama melaksanakan pekerjaannya.
  • Retention Bond, yang menjamin bahwa setelah pekerjaan selesai tidak ada kerusakan atas hasil pekerjaan si nasabah (debitur) sampai batas waktu yang telah disepakati, bisa 3 bulan, 6 bulan, dan lain sebagainya.
  • Custom Bond, yang menjamin importir akan melakukan pembayaran atas barang yang diimpornya.  Penerima BG adalah pihak Bea dan Cukai.
  • Bank Garansi Umum, merupakan instrument penjaminan lain-lain di luar yang sudah dijelaskan di atas.  Biasanya digunakan oleh distributor yang menerbitkan BG kepada principle sebagai jaminan atas pembayaran untuk barang-barang principle yang dijual melalui distributor.
  • Dan jenis-jenis Bank Garansi lainnya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di Peraturan Bank Indonesia (PBI).
  • Standby LC merupakan instrument non-cash loan yang mekanisme kerjanya sama dengan BG, yaitu penjaminan.  Peruntukannya adalah untuk menjamin pemberi kerja atau principle yang berada di luar negeri, karena instrument BG tidak berlaku di luar negeri.  Ketentuan-ketentuan Standby LC ditetapkan pada UCPDC 700.

Kegunaan fasilitas non-cash loan berbentuk BG tersebut adalah untuk memberikan kepastian kepada pemberi kerja bahwa kontraktor yang akan bekerja dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, sehingga pemberi kerja tidak dirugikan dalam hal waktu dan biaya.  

Karena pergantian kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan baik akan menyebabkan proyek terhenti sehingga berpotensi akan menimbulkan cost overrun (pembengkakan biaya proyek) yang akan ditanggung oleh pemilik proyek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun